Isu Agama Gak Perlu Dikhawatirkan, JK: Maluku, Kalau Cagub Kristen, Pasti Wakilnya Islam
Sumber: MalangTODAY.net

Nasional / 27 February 2018

Kalangan Sendiri

Isu Agama Gak Perlu Dikhawatirkan, JK: Maluku, Kalau Cagub Kristen, Pasti Wakilnya Islam

Budhi Marpaung Official Writer
3206

Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla meminta seluruh pihak untuk tidak perlu mengkhawatirkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018. Tentang isu agama yang dapat menjadi polemik, JK berpandangan bahwa hal itu akan dapat diatasi dengan baik seperti di saat pilkada-pilkada sebelumnya.

"Pengalaman kita, pilkada (serentak) sudah yang ketiga, tidak ada apa-apa karena sudah terjadi harmoni di daerah," ujar JK seperti dikutip dari inews.id, Senin (26/2/2018).

Lebih jauh, Ketua Umum Partai Golkar periode 2004-2009 tersebut mengatakan bahwa di setiap pilkada sudah terjadi harmoni di daerah sehingga kekhawatiran terhadap isu tentang agama yang menjadi jualan politik tidak perlu terlalu dikhawatirkan. Sebagai contoh pelaksanaan pilkada di Maluku dan Poso.


"Di daerah-daerah yang agamanya hampir sama, selalu yang menang itu ialah yang mempunyai harmoni. Maluku, kalau calon gubernurnya Islam, pasti wakilnya Kristen. Kalau calon gubernur Kristen, pasti wakilnya Islam. Di Poso begitu. Di banyak daerah-daerah seimbang baru bisa menang," ungkap JK.

Ada 171 daerah di Indonesia yang akan menggelar pilkada serentak 2018. Beberapa diantaranya adalah Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Padang Sidempuan, Kabupaten Alor, dan Kabupaten Biak Nomfor.

Baca Juga: Masuk Masa Pilkada, Ketua GKI Biak Larang Kampanye di Gereja

Mengutip dari situs resmi KPU, inilah tahapan-tahapan pelaksanaan pilkada serentak 2018:

Tahap persiapan

a. 27 September 2017: Perencanaan Program dan Anggaran

b. 27 September 2017: Penyusunan dan Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)

c. 31 Mei 2018: Penyusunan dan Pengesahan Peraturan Penyelenggaraan Pemerintahan

d. 14 Juni 2017 – 23 Juni 2018: Sosialisasi kepada Masyarakat

e. 14 Juni 2017 – 26 Juni 2018: Penyuluhan/Bimbingan Teknis Kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS

f. 12 Oktober 2017 - 3 Juni 2018: Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS

g. 12 Oktober 2017 - 11 Juni 2018: Pemantauan Pemilihan

h. 24 November 2017 - 30 Desember 2017: Pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4)

i. 30 Desember 2017 - 27 Juni 2018: Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih

Tahapan penyelenggaraan

a. 31 Juli 2017 - 3 Januari 2018: Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan

b. 8 Januari 2018 - 10 Januari 2018: Pendaftaran Pasangan Calon

c. 15 Februari 2018 - 23 Juli 2018: Masa Kampanye

d. 14 Februari 2018 - 13 Juli 2018: Laporan Audit dan Dana Kampanye

e. 17 Maret 2018 - 26 Juni 2018: Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara

f. 27 Juni 2018: Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS

g. 27 Juni 2018 - 9 Juli 2018: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

Sumber : berbagai sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami