Joshua Suherman Terjerat Kasus Penistaan Agama, Pengacara Yakinkan Kliennya Tak Bersalah
Sumber: www.tribunnews.com

Nasional / 18 January 2018

Kalangan Sendiri

Joshua Suherman Terjerat Kasus Penistaan Agama, Pengacara Yakinkan Kliennya Tak Bersalah

Lori Official Writer
3522

Dituduh menista agama, pelantun lagu cilik ‘Diobok-obok’ Joshua Suherman akhirnya dilaporkan ke polisi. Tak tanggung-tanggung, dia bahkan dilaporkan oleh tiga orang perwakilan ormas yang terdiri dari Ketua Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Rahmat Himran, Ketua Presidium Mahasiswa Bela Rakyat (PMBR) Anhar Tanjung dan Ketua Gerakan Pemuda Bela Rakyat (FPBR) Ade Nugroho.

Kasus penistaan agama yang menjeratnya ini muncul sejak dirinya membawakan materi bahasan di stand up comedy terkait popularitas penyanyi girl band Cherrybelle, Anisa Rahma dan Cherly. Dia mulai mempertanyakan kenapa Anisa justru lebih populer dibanding Cherly yang adalah ketua grup girl band itu sendiri.

“Dan yang gue bingung adalah Cherly ini, walaupun leader, dia gagal memanfaatkan kepemimpinannya untuk mendulang popularitas untuk dirinya sendiri….Kenapa Anisa selalu unggul dari Cherly? Ah sekarang gue ketemu jawabannya. Makanya Che, Islam!” ucap Joshua dalam materinya di stand up comedy.

Baca Juga : Jonas Rivanno Akhirnya Bebas dari Tuduhan Penistaan Agama

Terkait kasus yang menimpa kliennya, pengacara Joshua Achmad Budi Prayoga meyakinkan bahwa mantan penyanyi cilik itu sama sekali tidak bermaksud menyinggung persoalan agama. Dia menilai hal itu justru hanyalah bagian dari kreativitas anak muda dan hanya untuk hiburan semata.

“Mereka ingin menyampaikan akhir-akhir ini keadaan bangsa ini selera humornya semakin rendah. Akhir-akhir ini kok orang-orang begitu sekali, sulit tertawa. Makanya mereka di Majelis Lucu Indonesia, mereka membuat komik yang bermuatan kritik sosial. Bukan kritik agama, tapi kritik sosial,” ucap Achmad.

Senada dengannya, Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos menyampaikan bahwa materi stand up yang dibawakan Joshua sejatinya memberikan kritik keras atas perilaku sebagian publik yang gemar melakukan diskriminasi sosial berdasarkan SARA.

Bonar juga menegaskan bahwa ada pihak yang justru memanfaatkan pasal karet terkait penodaan agama dengan dalih untuk membungkam kebebasan berekspresi dan menyampaikan kritik sosial.

“Untuk kesekian kalinya ‘pasal karet’ penodaan agama kembali digunakan sebagai dalih untuk membungkam kebebasan berekspresi dan penyampaian kritik sosial,” ucapnya.

Dalam hal ini, ketiga pelapor tersebut dinilai sudah memakai pasal penodaan agama terhadap kritik sosial yang disampaikan komika ini untuk memelihara eksistensinya dalam ruang-ruang publik sebagai ‘polisi agama’ dan untuk meningkatkan daya tawar politik mereka.

Baca Juga : Pernyataan Paus Soal UU Anti-Penistaan Agama Dikecam

Untuk itulah, Bonar meminta supaya pihak kepolisian RI tidak gegabah melakukan tindakan pemolisian atau meningkatkan status pelaporan penistaan agama ke ranah hukum. Pihak SETARA Institute juga mendesak pemerintah untuk menghentikan kriminalisasi dengan dalil pernodaan agama dan menunjukkan keseriusan untuk menghapus pasal karet penodaan agama yang masih tercantum di KUHP, PNPS dan UU ITE. 

Sumber : Tribunnews.com/Liputan6.com
Halaman :
1

Ikuti Kami