Tidak Dikaruniai Buah Hati? Tak Usah Sedih, Kamu Masih Bisa Mendapatkan Anak Dengan Adopsi
Sumber: Pexels.com

Parenting / 15 December 2017

Kalangan Sendiri

Tidak Dikaruniai Buah Hati? Tak Usah Sedih, Kamu Masih Bisa Mendapatkan Anak Dengan Adopsi

Puji Astuti Official Writer
3221

Tidak semua pasangan suami-istri yang beruntung dikaruniai buah hati dalam pernikahan mereka. Ada yang 5 tahun hingga 10 tahun bahkan mungkin lebih lama lagi menantikan kehadiran anak dalam hidup mereka, namun tak kunjung datang. Tapi, tak memiliki anak biologis bukanlah akhir segalanya. Ada pilihan lain yang bisa dilakukan, yaitu memberi kesempatan anak-anak yang tidak memiliki keluarga di luar sana untuk bisa merasakan kasih sayang ayah dan ibu melalui jalan adopsi. 

Adopsi atau mengangkat anak bukanlah hal baru bagi masyarakat Indonesia, sayangnya seringkali hal ini dilakukan secara kekeluargaan saja. Hal ini tentu tidak dibenarkan, karena bisa menjurus pada praktik perdagangan manusia dan hak-hak anak tidak terlindungi. Untuk itu, jika kamu dan pasangan sepakat untuk melakukan adopsi, pastikan melakukannya secara legal sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Baca juga : Sudah Diadopsi Menjadi Anak Allah, Sadarkah Kalau Kamu Adalah Pewaris Kerajaan Sorga?

Apa aja sih syarat dan proses adopsi yang harus dilalui? 


Persyaratan mengadopsi anak secara legal, berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI No 41/HUK/Kep/VII/1984, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak. 

Pertama, pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun. Kedua, pasangan suami-istri tersebut minimal sudah menikah selama 5 tahun. 

Ketiga, pastikan kamu dan pasangan memiliki keuangan yang mapan untuk menjamin kehidupan calon anak angkat kalian. 

Keempat, jika salah satu pasangan kamu adalah warga negara asing (WNA) maka wajib memperoleh surat persetujuan dari pemerintah negara asal pemohon, bahwa dia diperbolehkan mengadopsi anak. 

Kelima, memberikan surat keterangan kelakuan baik dari polisi dan juga surat keterangan dari dokter bahwa sebagai pasangan suami-istri kalian sehat baik jasmani maupun rohani/mental.

Bagi pasangan yang bukan warga negara Indonesia, kedua-duanya wajib minimal telah tinggal di Indonesia selama 3 tahun dan dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari pejabat berwenang. 

Untuk menyelesaikan proses adopsi, kamu dan pasangan harus tinggal bersama si anak terlebih dahulu, untuk anak balita minimal selama 6 bulan, sedangkan mereka yang berusia 3-5 tahun minimal selama 1 tahun.Setelah itu tentu ada proses melalui pengadilan, departemen sosial dan juga notaris. Semua itu dilakukan dengan mengedepankan kepentingan anak baik saat itu maupun masa depannya nanti. 

Baca juga : 5 Persiapan Sebelum Memutuskan Adopsi Anak

Waktu yang dibutuhkan untuk proses adopsi


Keseluruhan proses adopsi membutuhkan waktu kurang lebih selama 2 tahun, tentu proses yang panjang dan melelahkan, namun semua itu akan terbayar saat kalian berdua bisa memanggil nama anak kalian dan menyebutnya sebagai, "anakku."

Kehadian buah hati, sekalipun mereka adalah pribadi mereka kalian adopsi sama berharganya dengan anak biologis, dan harus dicintai, diasuh dan dipersiapkan masa depannya sebagaimana darah daging kalian sendiri. Sama seperti hubungan jenis apapun, membangun keterikatan dan kasih dengan anak yang kalian adopsi butuh waktu, perhatian dan kerja keras. Namun jangan pernah menyerah terhadapnya.

Saat kalian melihat anak tersebut, ingatlah bahwa kita semua juga adalah anak yang diadopsi oleh Bapa Surgawi. Bagaimana Tuhan tidak menyerah saat manusia jatuh dalam dosa dan menolak dan mengecewakan Dia. Namun Tuhan mengaruniakan putra-Nya yang tunggal untuk mati di kayu salib menebus dosa manusia, agar kita yang percaya kepada-Nya menjadi anak-anak Allah (Yohanes 1:12). Jika Tuhan begitu mengasihi kita, manusia yang berdosa, bukankah kita harus melakukan hal yang sama? Yuk, alirkan kasih Tuhan itu kepada anak-anak yang kurang beruntung dan tidak memiliki ayah dan ibu diluar sana. 

Sumber : Berbagai sumber | Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami