Pengadilan Tolak Perintah Trump Tuk Deportasi 50 Orang Kristen Indonesia, Ini Alasannya!
Sumber: CBN.com

Internasional / 30 November 2017

Kalangan Sendiri

Pengadilan Tolak Perintah Trump Tuk Deportasi 50 Orang Kristen Indonesia, Ini Alasannya!

Budhi Marpaung Official Writer
4243

Hampir 50 orang Kristen Indonesia yang tinggal di Amerika Serikat yang ditargetkan oleh perintah deportasi Presiden Donald Trump mendapat penangguhan hukuman pada Senin 27/11) setelah seorang hakim memutuskan bahwa pengadilan federal memiliki wewenang untuk menangani kasus mereka.

Hakim Pengadilan Negeri Amerika Serikat Patti Saris di Boston menyatakan dalam keputusan bahwa terlepas dari argumen administrasi Trump, pengadilan federal memiliki yurisdiksi dalam masalah tersebut, dan mendapati bahwa pejabat imigrasi tidak boleh diizinkan melakukan deportasi langsung terhadap orang-orang Indonesia tersebut.

American Civil Liberties Union, yang mewakili 50 orang Kristen Indonesia itu, mengatakan bahwa klien mereka telah tinggal di Amerika Serikat selama lebih dari satu dekade, dan jika dideportasi maka mereka akan menghadapi risiko penganiayaan, penyiksaan, atau pun kematian di negara tersebut.


(Sejumlah warga Amerika Serikat tolak kebijakan Presiden Donald Trump untuk mendeportasi para Imigran beragama Kristen asal Indonesia / Sumber: REUTERS/Brian Snyder)

"Ini menegaskan kembali peran sentral pengadilan federal dalam memastikan bahwa ada proses yang adil saat kehidupan seseorang mungkin sedang dipertaruhkan," kata Lee Gelernt dari ACLU, sebagaimana dilansir oleh The Associated Press.

"Pengadilan menyatakan dengan keras menolak posisi pemerintah bahwa pengadilan federal tidak memiliki wewenang untuk memastikan bahwa individu memiliki kesempatan untuk mempresentasikan kasus mereka di hadapan hakim imigrasi sebelum mereka dikeluarkan."

Pemerintah Amerika Serikat telah mencari untuk mendeportasi orang-orang Kristen, yang kebanyakan tinggal di komunitas pantai di New Hampshire. Kesepakatan pada 2009 yang ditengahi oleh Senator Jeanne Shaheen ketika itu adalah mengizinkan mereka tinggal di negara tersebut selama mereka secara teratur melaporkan diri ke kantor Imigrasi dan Bea Cukai Immigration and Customs Enforcement atau biasa disebut ICE, red).

ACLU menyatakan bahwa ICE baru-baru ini memberi waktu kepada orang-orang Kristen hanya dua minggu untuk membeli tiket pesawat mereka kembali ke Indonesia dan meninggalkan negara tersebut.

Baca juga: Hermansyah, Suami yang Doyan Selingkuh dan Tega Telantarkan Anak-Istri

Shaheen memuji keputusan terakhir pengadilan, dan bersikeras bahwa New Hampshire "harus terus menjadi tempat perlindungan bagi masyarakat Indonesia yang melarikan diri dari penganiayaan agama."

"Deportasi orang-orang ini akan memisahkan keluarga dan komunitas dengan baik, dan membahayakan hidup mereka). saya akan terus melakukan segala upaya untuk mencegah deportasi ini sehingga masyarakat Indonesia dapat terus hidup dengan damai di New Hampshire," ujar Shaheen.

Lee Gelernt, Wakil Direktur Proyek Hak-Hak Imigran dari ACLU, menambahkan:

"Dengan mendeportasi sebanyak mungkin imigran secara terburu-buru, ICE menempatkan keluarga-keluarga yang tinggal di Amerika Serikat selama bertahun-tahun dalam bahaya berat karena dianiaya atau dibunuh. Pengadilan sudah benar menghentikan hal ini terjadi."

Sumber : christianpost.com
Halaman :
1

Ikuti Kami