Menag dan MK Setujui Pencantuman Aliran Kepercayaan di KTP
Sumber: Beritasatu.com

Nasional / 9 November 2017

Kalangan Sendiri

Menag dan MK Setujui Pencantuman Aliran Kepercayaan di KTP

Lori Official Writer
2856

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menyetujui rencana pencantuman aliran kepercayaan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tercantum dalam permohonan uji materi yang diajukan kepada MK.

Persetujuan MK ini pun disambut baik oleh Kementerian Agama (Kemenag). Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag Mastuki menyampaikan kemenag akan patuh dan mendukung putusan tersebut karena bersifat final dan mengikat.

Dia juga menegaskan bahwa persetujuan MK ini akan bisa memuluskan jalan dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Umat Beragama yang disusun oleh Kemenag sejak 2016 lalu.

Meski begitu, Mastuki mengatakan masih perlunya koordinasi dengan pihak MK terkait beberapa hal terkait pengisian identitas kepercayaan di kolom KTP. “Ini yang akan kami koordinasi lebih lanjut dengan pihak MK agar masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap,” ucapnya.

Berdasarkan data, masyarakat Indonesia memiliki lebih dari 187 aliran kepercayaan. Sementara Kemenag sendiri mengaku tak punya wewenang langsung dalam menangani aliran-aliran kepercayaan ini. Meski begitu, mereka mengaku tetap menjamin setiap masyarakat penganut aliran kepercayaan mendapat hak pelayanan yang sama dengan penganut enam agama resmi di Indonesia.

Persetujuan MK ini diharap bisa menjamin kedudukan hukum bagi penganut aliran kepercayaan setara dengan agama yang diakui di Indonesia dalam memperoleh hal administrasi kependudukan.

Untuk diketahui, MK menyatakan bahwa kata ‘agama’ dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945. Dengan itu, MK memutuskan aliran kepercayaan bisa dicantumkan dalam kolom KTP.

Sumber : Berbagai Sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami