Nafa Urbach Akhirnya Lega Pelaku Pedofil Putrinya Ditangkap, Beginilah Sosoknya?
Sumber: Tribunnews.com

Entertainment / 12 October 2017

Kalangan Sendiri

Nafa Urbach Akhirnya Lega Pelaku Pedofil Putrinya Ditangkap, Beginilah Sosoknya?

Lori Official Writer
5151

“Loli” itulah sebutan yang diucapkan pelaku kepada Mikhaela Lee Jowono, putri semata wayang pasangan Nafa Urbach dan Jack Lee.  Sebutan itu rupanya adalah istilah yang biasa digunakan para penderita pedofilia kepada anak di bawah umur yang kerap jadi korban dari perbuatan asusilanya.


Merasa anaknya dilecehkan dengan komentar tertulis di salah satu foto putrinya itu, Nafa Urbach pun gencar memburu pelaku dengan melaporkan kasus yang dialaminya kepada polisi sejak 21 Agustus 2017 lalu. Sampai akhirnya, polisi berhasil menangkap pelaku pada Selasa (10/10) kemarin.

Nafa bahkan sudah menemui pelaku berinisial MHHS itu di kantor Polda Metro Jaya. Di depan Nafa, pelaku mengaku menyesal dan minta maaf.

“Dia minta maaf, dia menyesal apa yang dia lakukan, sedih lah. Dia enggak tahu bisa sampai ke kepolisian terus ditahan,” kata Nafa menjelaskan kronologi pertemuannya dengan MHHS.

Usut punya usut, pelaku ternyata masih berusia 19 tahun dan ditangkap di Kecamatan Marga Asih Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 5 Oktober 2017 lalu.


Tak cuma menyematkan istilah tak pantas kepada putrinya, pelaku rupanya mengirim konten-konten pornografi ke akun Instagram Nafa. Dari beberapa barang bukti yang disita, MHHS ternyata adalah penyuka animasi berkonten pornografi atau disebut ‘hentai’. Ada beberapa foto hentai ditemukan di ponselnya.

Parahnya, pelaku bahkan adalah salah satu anggota dari grup WhatsApp pornografi Internasional. “Dari hasil pemeriksaan barang bukti, ia tergabung dalam beberapa akun pornografi Internasional. Tiga grup Internasional, satu lokal. Dari negara luar, Amerika, Argentina yang kita identifikasi dari nomor handphone,” kata Kanit V Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya Kopol James Hutajulu.

Dengan semua barang bukti yang ditemukan, pelaku MHHS terancam hukuman maksimal enam tahun penjara, sesuai dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tentang ITE.

Dari kasus ini mari belajar supaya jangan sekali-kali melontarkan komentar negatif di sosial media. Dan sebagai pengguna sosial media, jadilah pengguna yang bijak yang justru perlu membagikan hal-hal positif kepada orang lain. Jangan sampai kasus semacam ini terulang dan menimpa anak-anak kita ya!

Sumber : Kompas.com/Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami