Tidak Terima Dibilang Bodoh, Eggi Sudjana Polisikan Romo Magnis Suseno
Sumber: google

Nasional / 11 October 2017

Kalangan Sendiri

Tidak Terima Dibilang Bodoh, Eggi Sudjana Polisikan Romo Magnis Suseno

Budhi Marpaung Official Writer
4514

Tim kuasa hukum Eggi Sudjana mendatangi Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (10/10). Adapun kehadiran mereka adalah untuk melaporkan sejumlah pihak yang telah mendeskreditkan kliennya. Beberapa yang dilaporkan, terdapat nama budayawan dan Rohaniawan Katolik Romo Magnis Suseno.

Menurut salah seorang tim pengacara Eggi Sudjana, Arvid Saktyo, pihaknya melaporkan Romo Magnis karena yang bersangkutan pernah membuat pernyataan di media massa yang menyebut kliennya adalah orang bodoh.

"Ada pernyataanya di media yang mengatakan Eggi Sudjana orang bodoh, kita meminta penyidik memanggilnya untuk klarifikasi," ujar Arvid Saktyo.

Arvid lebih lanjut menjelaskan bahwa apa yang disampaikan kliennya dan menuai polemik adalah dalam kapasitas saat itu Eggi sebagai pemohon judicial review Perppu Ormas.

"Kalau tidak sependapat silakan daftar jadi pihak terkait di MK, sekarang apakah orang-orang yang melaporkan Bang Eggi itu jadi pihak terkait? Nggak," imbuh Arvid.


Adapun laporan Eggi telah diterima pihak Bareskrim dengan nomor laporan LP/103/X/2017/Bareskrim.

Sementara itu, Romo Magnis Suseno menyatakan akan tetap pada sikapnya dan tidak mau untuk menarik ucapan yang telah disampaikan kepada media beberapa hari lalu.

"Saya tidak peduli. Terserah jika Pak Eggi lapor ke polisi. Yang saya katakan sudah jelas dan akan saya pertahankan. Saya anggap (pernyataan saya) itu sudah tepat," demikian ungkap Romo Magnis seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Dalam wawancara dengan sebuah media daring pada Jumat (6/10), Romo Magnis menyatakan bahwa ucapan Eggi Sudjana yakni agama-agama selain Islam bertentangan dengan sila pertama Pancasila adalah sebuah kekeliruan.

“Ada dua kebodohan besar dari Eggi Sudjana,” ucap Romo Magnis seperti dikutip Tirto, Jumat (6/10).

Kekeliruan pertama, sambung Romo Magnis, adalah Eggi tidak memahami bahwa Pancasila yang disahkan pada 18 Agustus 1945 sebagai pembukaan UUD merupakan hasil rumusan untuk menampung agama-agama yang ada di Indonesia.

“Jadi yang dikatakan Pak Eggi bertentangan dengan maksud mereka [pendiri negara] yang menetapkan Pancasila dan UUD,” jelas Romo Magnis.

Baca juga: Gak Perlu Panik! Inilah 3 Tips Jitu Bila Anak Menanyakan Soal Urusan Orang Dewasa

Kekeliruan lainnya adalah uraian Eggi bahwa tidak ada keesaan Tuhan di luar agama yang dianutnya. Padahal, sambung Romo Magnis, tidak ada yang lebih tahu sifat-sifat Tuhan selain Tuhan itu sendiri.

“Seakan-akan Pak Eggi punya pengetahuan khusus tentang keesaan Tuhan," tandas Romo Magnis.

Mengutip dari Wikipedia, Frans Magnis Suseno lahir di Eckersdorf, Polandia, 26 Mei 1936. Pada 1977, Romo Magnis mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.

Franz Magnis Suseno dianugerahi Bintang Mahaputra Utama pada 13 Agustus 2015 (berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 83/TK/Tahun 2015 tanggal 7 Agustus 2015) oleh Pemerintah RI atas jasa-jasa dia di bidang kebudayaan dan filsafat.

Sumber : berbagai sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami