Polrestabes Medan Pastikan Tetap Proses Kasus Hukum Pendeta GBKP Bekasi-Denpasar
Sumber: gbkp.or.id

Nasional / 27 September 2017

Kalangan Sendiri

Polrestabes Medan Pastikan Tetap Proses Kasus Hukum Pendeta GBKP Bekasi-Denpasar

Budhi Marpaung Official Writer
4132
Meski pihak Pendeta AJT telah memberikan klarifikasi bahwa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan pengusaha galian C, tetapi pihak Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan memastikan akan terus melanjutkan proses hukum Ketua Klasis Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Klasis Bekasi-Denpasar itu hingga ke pengadilan. Kapolrestabes Medan, Kombes Sandi Nugroho, mengaku pihaknya masih memintai keterangan dari tersangka.

“Mudah-mudahan bisa segera dilimpahkan (ke kejaksaan untuk disidangkan). Sekarang ini yang bersangkutan masih diperiksa penyidik,” ujar Sandi di Polrestabes Medan, Jumat (22/9).

Lebih jauh dijelaskan Sandi bahwa satu hari pasca penangkapan pendeta AJT pada Selasa (19/9), sejumlah rekan pendeta dari GBKP datang ke Polrestabes Medan untuk menemui penyidik.

“Mereka bertanya, kok beliau ditangkap,” imbuh Sandi.


Pihak Polrestabes Medan kemudian menguraikan duduk perkara yang diduga melibatkan AJT. Setelah dapat penjelasan, sambung Sandi, sejumlah pendeta akhirnya mengerti.

“Ya, kami jelaskan bahwa yang bersangkutan perannya ikut serta (dalam pembunuhan Tahan Ginting). Tapi saya belum tahu apakah sudah ada keluarganya yang datang atau belum,” kata Sandi.

Untuk diketahui, awal mula kejadian pembunuhan pengusaha galian C adalah saat tiga tersangka berinisial RT, RB alias Oni, dan JT alias Batut hendak mengambil tanah timbun di tempat usaha korban. Ketika itu, korban tidak memberikan izin untuk tanah galian yang ada di tempatnya untuk diambil. Mendengar itu, tiga tersangka lantas menyerang korban dengan benda tumpul.

Tidak lama kemudian, AJT datang dan turut menganiaya korban hingga meninggal dunia.

Baca Juga: Agar Anak-anak Benci Korupsi, Ajarkan Mereka 5 Ayat Alkitab Ini!

Kasus pembunuhan ini sendiri terjadi pada 22 Oktober 2016. RT, RB, dan JT telah menjalani proses pengadilan dan dijatuhkan sanksi oleh majelis hakim.

Mengingat proses hukum masih sedang berjalan, semua pihak hendaknya tetap menahan diri. Kita harus percaya bahwa aparat penegak hukum akan menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya.

Sumber : medantoday.com, tribunnews.com
Halaman :
1

Ikuti Kami