Supaya Kasus Bayi Tiara Debora Tak Terulang, BPJS Tegaskan Ini ke Semua Rumah Sakit
Sumber: Jawaban.com

Health / 12 September 2017

Kalangan Sendiri

Supaya Kasus Bayi Tiara Debora Tak Terulang, BPJS Tegaskan Ini ke Semua Rumah Sakit

Lori Official Writer
4945

Tepat Minggu (3/9), dengan berat hati Henny harus merelakan kepergian bayi simata wayangnya Tiara Debora Simanjorang (4 bulan). Kematian bayi yang disapa Debora ini pun cukup mengejutkan bahkan masih jadi pergunjingan sampai saat ini. Bayi mungil itu kabarnya menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres setelah menunggu sekitar tiga jam supaya dia bisa mendapat penanganan di ruang PICU (Pediatric Intensive Care Unit).

Karena uang muka yang tak sanggup dibayarkan oleh keluarga, Debora yang sudah dalam kondisi kritis hanya mendapat penanganan medis yang seadanya. Sampai akhirnya nyawanya tak tertolong lagi.

(Baca Juga : Ribut Aturan Baru BPJS, Semua Salah Pemerintah?)

Kasus kematian bayi mungil ini akhirnya meledak dan tersebar kemana-mana. Lewat tulisan seorang jurnalis yang dipublikasi di media sosial Facebook, semua orang akhirnya tahu kalau Debora meninggal dunia karena ditolak oleh RS Mitra Keluarga untuk mendapat penanganan di ruang PICU sebelum uang muka yang ditentukan rumah sakit dilunasi oleh pihak keluarga pasien.

Sementara di satu sisi, orang tua bayi Debora adalah peserta BPJS. Namun karena rumah sakit yang mereka rujuk belum jadi mitra BPJS, pihak rumah sakit pun menolak menangani bayi Debora yang kala itu sudah sekarat.

Mengetahui hal ini, pihak BPJS pun angkat suara. Kepala BPJS Kesehatan Jakarta Barat (Jakbar) Eddy Sulistijanto menjelaskan bahwa BPJS bersedia meng-cover biaya perawatan pasien di rumah sakit manapun termasuk non-mitra BPJS. Asal pihak rumah sakit mau mengajukannya.

“Di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kami bayar sesuai dengan regulasi. Harusnya kalau sesuai regulasi, pasien nggak boleh nambah. Jadi dicover sesuai dengan tarif Permenkes tadi,” ucap Eddy.

Bulan lalu, pernyataan senada juga disampaikan oleh Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bayu Wahyudi. Dia menjelaskan kalau pasien emergensi yang dirawat di rumah sakit non-mitra sendiri akan ditanggung biaya perawatannya oleh BPJS. Untuk itu penting bagi pihak rumah sakit untuk melaporkan masalah peserta BPJS ke kantor BPJS Kesehatan setempat.

“Peserta JKN-KIS berhak mendapat layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan manapun yang terdekat dari lokasi, baik dari fasilitas yang sudah bermitra dengan BPJS Kesehatan maupun yang belum,” ucap Bayu.

(Baca Juga : Inilah Cara Daftar dan Manfaat BPJS Kesehatan untuk Pekerja)

Sementara menurut Eddy, ruang PICU yang dibutuhkan bayi Debora saat itu termasuk ruang gawat darurat yang termasuk dalam fasilitas yang bisa dicover oleh BPJS Kesehatan. Ruang perawatan ini bahkan bisa digunakan sampai kondisi pasien dinyatakan stabil.

“Jadi sesuai dengan regulasi pasien, itu kan apa pun harus dilayani, jadi silahkan dilayani sampai stabil. Nanti kami yang cover. Sudah banyak rumah sakit yang seperti itu. Mungkin kejadian ini karena miskomunikasi sejak awal,” jelasnya.

Dalam hal ini, pihak BPJS Kesehatan akan menanggung biaya perawatan pasien mulai dari:

  • Operasi Jantung
  • Operasi Caesar
  • Operasi Kista
  • Operasi Miom
  • Operasi Tumor
  • Operasi Odontektomi
  • Operasi Bedah Mulut
  • Operasi Usus Buntu
  • Operasi Batu Empedu
  • Operasi Mata
  • Operasi Bedah Vaskuler
  • Operasi Amandel
  • Operasi Katarak
  • Operasi Hernia
  • Operasi Kanker
  • Operasi Kelenjar Getah Bening
  • Operasi Pencabutan Pen
  • Operasi Penggantian Sendi Lutut
  • Operasi Timektomi

Sementara ada pula beberapa tipe operasi yang sesuai kebijakan tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan: Beberapa diantaranya adalah:

1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan

2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)

3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)

4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)

5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)

Semoga informasi ini bermanfaat dan memberikan pemahaman yang jelas kepada para peserta BPJS Kesehatan. Berharap dengan hal ini kasus yang dialami bayi Debora di atas tak lagi terjadi dan agar pihak rumah sakit manapun bisa membenahi sistem pelayanannya.

Sumber : Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami