PGI Ajak Gereja Berani Audit Keuangannya Sebagai Bentuk Pertanggungjawaban Pada Jemaat
Sumber: Netralnews.com

Nasional / 28 July 2017

Kalangan Sendiri

PGI Ajak Gereja Berani Audit Keuangannya Sebagai Bentuk Pertanggungjawaban Pada Jemaat

Puji Astuti Official Writer
8628

Pada Sabtu (15/7) lalu dalam sebuah seminar yang  selenggarakan oleh Konferensi Waligereja Indonesia, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menantang gereja untuk melakukan audit keuangan untuk mendorong transparansi. Hal itu ditanggapi positif oleh pihak Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI). 

Melalui Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow, pada Rabu (26/7) lalu, PGI menyatakan bahwa pihaknya telah menghimbau gereja untuk lebih transparan dan melakukan audit keuangan sejak tahun 2011 lalu. 

"Bahkan PGI pun sudah beberapa kali melakukan kunjungan ke KPK dan membahas ini. KPK sangat setuju sebab itu juga salah satu program KPK untuk melakukan upaya preventif pemberantasan korupsi dari kelompok agama," demikian pernyataan Jeirry yang dikutip Tagar.id. 

Jeirry juga mengakui bahwa beberapa gereja masih sangat kuat menolak ajakan untuk melakukan transparansi dalam hal keuangan tersebut. 

"Banyak yang masih resisten dan bertanya apa perlunya audit keuangan gereja? Sebab gereja tak menggunakan uang negara," demikian ungkap Jeirry.

PGI sendiri juga sudah memberi contoh dengan melakukan audit keuangan yang dilakukan oleh auditor independen. Hal ini menurut Jeirry dilakukan untuk mendorong gereja melakukan hal yang sama, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada jemaat yang selama ini menghidupi aktivitas gereja. 

"Jadi memang audit keuangan ini tak semata-mata berkaitan dengan penggunaan uang negara tapi sebagai bentuk pertanggungjawaban yang benar terhadap pengelolaan dana yang didapat dari umat atau publik pada umumnya. Kesadaran seperti ini yang memang masih harus terus disemaikan di kalangan gereja."

Walau ada yang menolak, menurut Jeirry sudah ada gereja-gereja yang melakukan audit secara rutin, terlebih gereja-gereja yang sering bekerjasama dengan lembaga donor dari luar negeri. 

Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban, audit keuangan gereja juga sejalan dengan Undang-Undang No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada badan publik non-negara. Dimana salah satu mandatnya adalah organisasi non-pemerintah sepanjang anggaran pendapatannya dari sumbangan masyarakat dan atau luar negeri diwajibkan untuk membuka informasi ke publik. Pertanyaannya beranikah gereja menjawab tantangan ini? 

Sumber : Tagar.id
Halaman :
1

Ikuti Kami