Isu soal kemunculan
ormas-ormas anti-Pancasila menjadi latar belakang Presiden Jokowi memunculkan Unit
Kerja Presiden (UKP) Pembina Ideologi Pancasila. Pembubaran ormas HTI menjadi
salah satu bukti nyata kalau pemerintah memang serius memerangi ormas-ormas yang berseberangan dengan ideologi negara.
Selain itu,
Presiden Jokowi juga baru resmi menandatangani penerbitan peraturan pemerintah pengganti
undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 terkait pengontrolan dan penertiban ormas.
Kendati mengundang banyak kontroversi dari berbagai pihak, tapi penerbitan Perppu ini malah didukung sepenuhnya oleh Asosiasi Pendeta Indonesia (API).
Ketua Umum
Asosiasi Pendeta Indonesia (API), Harsanto Adi menyebut penerbitan Perppu ormas
itu sudah jadi langkah tepat. Ia mendukung Presiden Joko Widodo menindak tegas ormas yang anti-Pancasila.
“Kami
mendukung Perppu tersebut. Sebab ada beberapa ormas yang tidak bisa menerima Pancasila
sebagai ideologi negara. Di negara lain mereka sudah dibubarkan, sebab dikhawatirkan
memecah belah bangsa,” kata Harsanto di acara pelantikan pengurus API DPD Jawa
Tengah dan DPC Kota Semarang periode 2017-2022 di Gereja GISI IFGF Semarang, Selasa (19/7).
Harsanto
memandang, Indonesia memang sedang menghadapi empat persoalan genting yang mengancam
negara, seperti korupsi, narkoba, perusakan lingkungan dan intoleransi dan radikalisme
yang mengatasnamakan agama. Karena itulah Perppu tersebut harus diterbitkan segera.
“Saya yakin
pemerintah menerbitkan aturan tersebut melalui proses pemikiran panjang. Kenapa
perlu ada Perppu? Karena memang pemerintah menganggap bahwa ini sudah kondisi yang genting,” jelasnya.
Dukungan API
untuk membantu pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketahanan negara juga dilakukan
dengan memupuk persatuan dengan tokoh-tokoh umat beragama lainnya seperti muspida.
Upaya lain yang juga dilakukan API adalah memperkuat sistem keorganisasian dan jaringan di tingkat daerah.
Di tahun
ini saja, Harsanto berencana menghidupkan kembali DPD-DPD API di Indonesia yang masih mati suri serta memperbaharui susunan keorganisasiannya.
“Kami akan
mendirikan DPD API di daerah yang belum ada. Selain itu juga regenerasi, misalkan
di daerah Sulawesi Tengah, Mentawai, Nias, Sumatera Barat, masa kepengurusannya
sudah habis waktu sehingga perlu diperbaharui,” jelasnya.
Ia berharap
dengan hal tersebut, API bisa ikut menjaga persatuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).