Bagi yang masih
ingat soal isu negara kepulauan Samoa yang sempat menggemparkan dunia tahun lalu
setelah Sekjen Gereja Samoa bernama Pendeta Ma’augu Motu mengusulkan kepada pemerintah Samoa untuk melarang Muslim masuk ke negara itu.
Menyusul peristiwa
itu, seperti diberitakan Thediplomat.com,
parlemen Samoa mengeluarkan undang-undang untuk mengubah status negara sekuler
menjadi negara Kristen. Perubahan status negara itu dipertimbangkan karena mayoritas
penduduknya adalah Kristen. Dari 49 perwakilan parlemen yang ikut memberikan suara atas usulan ini 43 diantaranya memilih untuk setuju.
Negara Kristen
baru ini memang sejak awal sudah membangun fondasi dasar konstitusinya dengan keyakinan
agama. Hal ini tertuang dalam pembukaan undang-undangnya yang menyatakan bahwa pemerintah
Samoa harus menjalankan pemerintahan ‘sesuai dengan batasan yang ditetapkan oleh
perintah Tuhan’ dan bahwa penduduk Samoa hidup ‘berdasarkan prinsip-prinsip kekristenan’.
Sementara dalam
undang-undang Pasal 1 Samoa tertulis bahwa ‘Samoa adalah negara yang didirikan oleh
Tuhan’, sebuah konsepsi agama yang bermakna luas dan dapat diterapkan oleh semua
kelompok agama. Tapi setelah resmi menjadi negara Kristen, isi undang-undang
itu diubah menjadi ‘Samoa adalah sebuah negara Kristen yang didirikan oleh Allah
Bapa, Putra dan Roh kudus.” Pernyataan itu tentu saja jauh lebih mengena dengan
konsep kekristenan yang berbicara soal Allah, tanpa ada ruang interpensi yang muncul dari kelompok agama lainnya atau pemerintah serta pihak yudikatif sendiri.
Sebagaimana
kita tahu sendiri, kegemparan yang terjadi tahun lalu soal larangan umat Muslim
masuk ke negara tersebut bukan tanpa alasan. Salah satu alasannya adalah ketakutan
negara tersebut terkait ancaman agama Muslim bagi warga negaranya. Selain itu,
negara ini tampaknya juga tengah waspada dengan isu global terkait ‘perang agama’ yang terjadi saat ini.
Perdana
Menteri Samoa, Tuilaepa Malielegaoi mengatakan bahwa saat ini pemerintah bekerja
untuk membuat undang-undang demi menghindari ketegangan agama. Garis pemikiran ini
menunjukkan bahwa negara sekulerlah yang mulai memunculkan ketegangan agama itu
sendiri. Sementara bagi negara yang dibangun atas dasar agama pasti akan menghindari munculnya ketegangan demikian.
Seiring
dengan perubahan status negara Samoa menjadi negara Kristen, itu artinya bahwa negara seluas
2800 kilometer itu dituntut untuk membangun negaranya dengan dasar kekristenan. Dalam
artian, dalam berbagai hal termasuk pengambilan keputusan dan tindakan haruslah
mencerminkan bahwa negara itu adalah negara Kristen. Jadi apabila negara lain mendorong
untuk menyetujui undang-undang soal pernikahan sesama jenis atau undang-undang lainnya
yang bertentangan dengan ajaran agama Kristen, maka pemerintah memang diharuskan
mengatakan ‘tidak’.
Sebagaimana
diketahui, Samoa adalah sebuah negara kecil yang terletak di Samudera Pasifik bagian
Selatan dan berbatasan langsung dengan Fiji, Tonga, dan Vanuatu di sebelah barat
daya, Kepulauan Cook di sebelah selatan dan Kepulauan Tokelau di sebelah utara
serta Tuvalu di sebelah Barat Laut. Hampir 98 persen penduduknya adalah Kristen,
namun berasal dari beragam denominasi gereja seperti Gereja Kristen Kongregasi Mujizat
Samoa, Protestan Sidang Jemaat Allah, Gereja Metodis, Katolik Roma, dan Mormon.