Setelah menetapkan
hari libur nasional untuk peringatan Hari Lahir Pancasila setiap 1 Juni, Presiden
Joko Widodo (Jokowi) juga merealisasikan komitmennya untuk mengaktualisasikan
nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tepatnya Rabu
(7/6) kemarin, Presiden Jokowi telah melantik 9 orang yang ditunjuk untuk menjabat
sebagai Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) di Istana Negara, Jakarta.
Keempat tokoh
agama yang terpilih ini merupakan tokoh dan petinggi agama di Indonesia. Salah satunya
terdapat Pendeta Dr. Andreas Anangguru Yewangoe, yang merupakan mantan Ketua Umum
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) periode 2004-2009 sekaligus pendeta
senior dan juga dosen teologi Kristen Protestan. Dia juga dikenal sebagai salah
satu tokoh pemimpin dan pemikir Kristen Indonesia yang masih aktif hingga saat ini.
Pendeta Andreas
menjadi perwakilan dari tokoh agama Kristen yang masuk dalam jajaran UKP-PIP ini.
Sementara tiga tokoh lainnya diantaranya, Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Syafi’I Ma’arif.
Selain tokoh
agama, Presiden Jokowi juga menunjuk Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP) Megawati Soekarnoputri, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, pakar hukum
tata negara sekaligus mantan Ketua MK Mahfud MD, dan Mayjen TNI (Purn) Wisnu Baya Tenaya dan pebisnis Sudhamek. Adapun satu orang lainnya yang menjabat Kepala UKP PIP adalah Yudi Latief.
Tugas Utama UKP PIP
Menyusul dilantiknya
kesembilan tokoh ini, Presiden akhirnya memberikan mandat untuk membantu Presiden
dalam merumuskan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila dan
melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Dalam melaksanakan tugasnya, UKP PIP akan menjalankan fungsi:
1. Perumusan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila
2. Penyusunan
garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan road map pembinaan ideologi Pancasila
3. Koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila
4. Pelaksanaan advokasi pembinaan ideologi Pancasila
5. Pemantauan,
evaluasi, dan pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideology Pancasila, dan
6. Pelaksana
kerja sama dan hubungan antar lembaga dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila.
Sesuai dengan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan
Ideologi Pancasila yang diterbitkan pada 19 Mei 2017 lalu, dituliskan bahwa Pengarah
dan Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Jadi masa tugas mereka mengikuti masa bakti Presiden.
Selain Pengarah,
Presiden juga akan mengangkat orang-orang yang akan menjabat sebagai Dewan Pengarah
dan tenaga profesional.
Nah, sudah tahu
bukan untuk apa UKP PIP ini dibentuk Presiden Jokowi sendiri? Semoga dengan keberadaan
sebagai pembantu Presiden bisa semakin memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia di bawah ideologi yang sah yaitu Pancasila. Mari memberkati mereka supaya
akan ada banyak gebrakan yang dihasilkan untuk kebaikan bangsa.