Tiga gereja
yang terletak di Perumahan Griya Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa
Barat diprotes warga setempat karena tidak memiliki ijin bangunan. Adapun ketiganya
terdiri dari Gereja Methodis Indonesia, Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) serta Gereja Katolik.
Ratusan warga
melakukan protes dengan menggelar tikar dan kardus sebagai alas duduk di sekitar
perumahan tersebut pada Minggu, 21 Mei 2017. Mereka menuntut supaya para jemaat gereja meninggalkan rumah ibadah tersebut.
Menyikapi hal
ini pendeta Gereja Methodist mengaku memang kalau gerejanya masih belum mengantongi
Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah setempat. Dia mengaku hal itu
bukan karena tidak pernah mengurusnya, tetapi karena selalu ditolak. “Bukan berarti
kami tidak pernah mengurusnya. Sejak 1999, setiap kami urus selalu ditolak,” ucap pendeta Abdi.
Anggota majelis
Gereja HKBP Parung Panjang, Walmen Nainggolan juga menyampaikan hal senada. Gereja
tersebut tak kunjung mengantongi IMB karena persyarat yang diberikan sulit
untuk dipenuhi pihak gereja sendiri. Seperti
tertulis dalam Instruksi Gubernur Jawa
Barat No 28 Th 1990, ada enam syarat untuk penerbitan izin mendirikan bangunan
(IMB) tempat ibadah, yakni pendapat tertulis kepala kantor departemen agama;
sesuai tata guna dan tata ruang; persetujuan 40 kepala keluarga domisili
pengguna; izin dari masyarakat; serta pendapat tertulis MUI, DGI, Parisada, Hindu Dharma, MAWI, WALUBI, ulama/rohaniawan.
Syarat-syarat
ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri
tahun 1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin
Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-Pemeluknya.
“Sulit bagi
kami untuk mendapatkan IMB kalau tidak mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat,” ujar Walmen.
Terkait protes
warga, ketiga gereja terpaksa membatalkan ibadah Minggu kemarin. Setidaknya hanya
ada beberapa orang yang berjaga-jaga di gereja sembari berdoa. Warga yang
menolak keberadaan gereja mengirim surat tertulis yang berisi ancaman berupa ‘pembalokan
gereja’ apabila rumah ibadah tidak dikosongkan sebelum IMB diterbitkan pemerintah.
“Kami menjadi semakin diintimidasi dalam beribadah. Apalagi bupati Bogor telah menetapkan status quo terhadap tiga gereja, termasuk gereja kami,” kata Abdi.
Berdasarkan data Komnas HAM, terjadi 19 kasus pembatasan/pelarangan ibadah dan kegiatan keagamaan sepanjang 2016. Belasan kasus itu mencakup kasus penyegelan tujuh gereja di Cianjur, Jawa Barat.
Sumber : BBC Indonesia