Tak Punya Ijin, Tiga Gereja Bogor Ini Kena Protes Warga
Sumber: kbr.id

Nasional / 22 May 2017

Kalangan Sendiri

Tak Punya Ijin, Tiga Gereja Bogor Ini Kena Protes Warga

Lori Official Writer
4964

Tiga gereja yang terletak di Perumahan Griya Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat diprotes warga setempat karena tidak memiliki ijin bangunan. Adapun ketiganya terdiri dari Gereja Methodis Indonesia, Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) serta Gereja Katolik.

Ratusan warga melakukan protes dengan menggelar tikar dan kardus sebagai alas duduk di sekitar perumahan tersebut pada Minggu, 21 Mei 2017. Mereka menuntut supaya para jemaat gereja meninggalkan rumah ibadah tersebut.

Menyikapi hal ini pendeta Gereja Methodist mengaku memang kalau gerejanya masih belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah setempat. Dia mengaku hal itu bukan karena tidak pernah mengurusnya, tetapi karena selalu ditolak. “Bukan berarti kami tidak pernah mengurusnya. Sejak 1999, setiap kami urus selalu ditolak,” ucap pendeta Abdi.

Anggota majelis Gereja HKBP Parung Panjang, Walmen Nainggolan juga menyampaikan hal senada. Gereja tersebut tak kunjung mengantongi IMB karena persyarat yang diberikan sulit untuk dipenuhi pihak gereja sendiri.  Seperti  tertulis dalam Instruksi Gubernur Jawa Barat No 28 Th 1990, ada enam syarat untuk penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) tempat ibadah, yakni pendapat tertulis kepala kantor departemen agama; sesuai tata guna dan tata ruang; persetujuan 40 kepala keluarga domisili pengguna; izin dari masyarakat; serta pendapat tertulis MUI, DGI, Parisada, Hindu Dharma, MAWI, WALUBI, ulama/rohaniawan.

Syarat-syarat ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-Pemeluknya.

“Sulit bagi kami untuk mendapatkan IMB kalau tidak mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat,” ujar Walmen.

Terkait protes warga, ketiga gereja terpaksa membatalkan ibadah Minggu kemarin. Setidaknya hanya ada beberapa orang yang berjaga-jaga di gereja sembari berdoa. Warga yang menolak keberadaan gereja mengirim surat tertulis yang berisi ancaman berupa ‘pembalokan gereja’ apabila rumah ibadah tidak dikosongkan sebelum IMB diterbitkan pemerintah. “Kami menjadi semakin diintimidasi dalam beribadah. Apalagi bupati Bogor telah menetapkan status quo terhadap tiga gereja, termasuk gereja kami,” kata Abdi.

Berdasarkan data Komnas HAM, terjadi 19 kasus pembatasan/pelarangan ibadah dan kegiatan keagamaan sepanjang 2016. Belasan kasus itu mencakup kasus penyegelan tujuh gereja di Cianjur, Jawa Barat.

Sumber : BBC Indonesia
Halaman :
1

Ikuti Kami