Adanya tudingan dari Fadli Zon bahwa ada rekayasa oleh jaksa karena ringannya tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo pun angkat bicara. Menurut Prasetyo jaksa sudah menjalankan tugasnya sesuai prosedur hukum yang ada, karena itu ia meminta agar tidak ada tekanan dari pihak-pihak tertentu untuk mempengaruhi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.
"Biarkanlah hukum berjalan sesuai dengan koridornya sendiri," demikian pernyataan Prasetyo yang dikutip oleh Detik.com, Kamis (27/4/2017).
Hal tersebut penting karena penegak hukum sudah seharusnya independen. Ia minta semua pihak tidak melakukan tekanan berdasarkan kepentingan masing-masing.
Dalam tuntutannya Jaksa penuntut umum yang diketuai Ali Mukartono menganggap bahwa Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP dan dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Sebaliknya Ahok dalam pleidoi menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menistakan agama atau menyebarkan kebencian terhadap golongan melalui pernyataan saat ia melakukan kunjungan di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Karenanya Ahok berharap majelis hakim dapat memutuskan perkaranya secara objektif dan adil.
Sumber : Detik.com