Setelah Ajukan Banding, Pengadilan Singapura Kurangi Hukuman Pendeta Kong Hee Jadi 3.6 Tahun
Sumber: Channel NewsAsia

Internasional / 7 April 2017

Kalangan Sendiri

Setelah Ajukan Banding, Pengadilan Singapura Kurangi Hukuman Pendeta Kong Hee Jadi 3.6 Tahun

Lori Contributor
8371

Sebagaimana kita mengikuti perjalanan persidangan pendiri Gereja City Harvest Singapura, pendeta Kong Hee terkait dugaan korupsi dana gereja sebesar 50 juta dolar Singapura. Setelah menempuh proses panjang dan pengajuan banding dari pihak Kong Hee, pengadilan Singapura akhirnya memutuskan mengurangi hukuman yang dijatuhkan kepadanya dari delapan tahun menjadi 3.6 tahun penjara.

Sebelumnya, jaksa menilai bahwa kasus ini adalah salah satu kasus penyalahgunaan dana amal terbesar dalam sejarah hukum Singapura. Karena itu hukuman selama 11 sampai 12 tahun penjara harusnya pantas dijatuhkan kepada Kong Hee. Tapi berdasarkan berbagai pertimbangan, jaksa akhirnya memberikan pengurangan hukuman pada Jumat, 7 April 2017.

Kasus penggelapan dana Gereja City Harvest ini mulai mencuat sejak tahun 2015 silam, dimana sebagian besar dari dana di atas diduga dipakai untuk membiayai karir bermusik istri sang pendeta Sun Ho. Sementara dana tersebut berasal dari dana sumbangan ribuan jemaat gereja untuk alokasi pembangunan gereja.

Sebagaimana dikutip dari Channelnewsasia.com, dari 50 juta dolar dana yang dikorupsi sebanyak 24 juta dialokasikan sebagai investasi untuk membiayai karir awal Ho dan juga kebutuhan berkarirnya itu. Sementara sisa biaya lainnya digunakan sebagai biaya untuk menyuap auditor dan menyembunyikan fakta bahwa uang dari dana pembangunan gereja tersebut dipakai untuk tujuan di luar kepentingan dalam gereja.

Sementara enam terdakwa lain yang dinyatakan ikut terlibat dalam penggelapan dana ini juga mendapatkan pengurangan hukuman setelah menyampaikan kembali banding kepada jaksa sejak dinyatakan bersalah pada Oktober 2015 silam. Hukuman yang dijatuhkan kepada semua terdakwa rata-rata tiga tahun lebih. 

Sumber : Channelnewsasia.com/Scmp.com
Halaman :
1

Ikuti Kami