Tinggal Tunggu Keputusan Pemkab Bogor, 3 Gereja Sepakat Usulkan ini!
Sumber: Tempo.co

Nasional / 8 March 2017

Kalangan Sendiri

Tinggal Tunggu Keputusan Pemkab Bogor, 3 Gereja Sepakat Usulkan ini!

Budhi Marpaung Official Writer
2699
Larangan beribadah yang dialamatkan kepada 3 gereja di wilayah Kabupaten Bogor mendapat respon dari para pengurus yang tempatnya dipermasalahkan pihak tertentu. Dalam keterangan kepada wartawan, pengurus gereja Methodis Indonesia Parung Panjang, Pendeta Efendi Hutabarat mengatakan pengurus ketiga gereja telah bersepakat untuk memberikan usulan yang sama kepada Pemerintah Kabupaten Bogor dan Forum Kerukunan Umat Beragama.

Adapun usulan dari ketiga gereja adalah permintaan kemudahan pemberian izin oleh perangkat desa setempat.

"Janjinya Pak Sekda kan kami mau diberikan izin, tapi kan balik ke izin RT dan RW. Jadi kami akan kesulitan mendapatkan itu, meminta persetujuan mereka. Padahal semua sudah," ujar Efendi seperti dikutip dari kbr id, Selasa (6/3/2017).

Lebih lanjut Efendi menyatakan bahwa pihak pengurus ketiga gereja berharap Pemkab mempermudah pengurusan izin.  

Terkait opsi relokasi, Efendi menilai hal itu hanya akan menimbulkan masalah kembali.

"Lokasi gereja kami itu kan tidak berhadapan dengan rumah, ini di depannya adalah lahan kosong, jalan besar yang tidak ada apa-apa. Dibilang bikin ribut tidak, karena ruangan full-ac (jadi kedap). Kami juga ibadah hanya menggunakan piano dan organ. Sehingga (pindah lokasi) itu tidak solusi," ungkap Efendi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Terdapat tiga gereja di Kecamatan Parungpanjang, Bogor yang ditolak warga. Camat Parungpanjang, Edi Mulya, memberikan alasan warga menolak karena diduga tidak mempunyai izin mendirikan bangunan yang seharusnya adalah bangunan tempat tinggal.

Ketiga gereja itu adalah Gereja Katolik, Gereja Metodhist Indonesia dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).

Kabid Dalops Satpol PP Kabupaten Bogor, Asnan Sugandha mengungkapkan tidak ada rencana penyegelan tempat ibadah oleh pihak Satpol PP baik tingkat Kecematan (Kasitrantib) maupun tingkat Kabupaten Bogor.

Sumber : kbr.id / tempo.co
Halaman :
1

Ikuti Kami