Ini Kata Camat Parungpanjang Mengenai Tiga Gereja yang Ditolak Warga
Sumber: tempo.co

Nasional / 7 March 2017

Kalangan Sendiri

Ini Kata Camat Parungpanjang Mengenai Tiga Gereja yang Ditolak Warga

Angelia Agatha Official Writer
9465

Terdapat tiga gereja di Kecamatan Parungpanjang, Bogor yang ditolak warga. Camat Parungpanjang, Edi Mulya, memberikan alasan warga menolak karena diduga tidak mempunyai izin mendirikan bangunan yang seharusnya adalah bangunan tempat tinggal.

Ketiga gereja itu adalah Gereja Katolik, Gereja Metodhist Indonesia dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).

“Bangunan tersebut sebenarnya rumah tempat tinggal, namun oleh pemiliknya digunakan sebagai rumah untuk tempat ibadah dan sekarang dijadikan sebagai gereja,” kata Edi seperti yang dilansir oleh Tempo.

Menurutnya, sebenarnya keberadaan tiga gereja itu sebenarnya sudah lama ditolak oleh warga sekitar karena bangunan gereja itu berada di perumahan Griya Parungpanjang.

“Awalnya itu merupakan rumah, namun lama-lama setiap minggu banyak tamu dari luar perumahan yang ternyata untuk beribadah di rumah tersebut,” sambung Edi. “Tahun 2014 lalu pun diprotes warga dan sempat ada kesepakatan untuk menghentikan kegiatan namun mereka sendiri yang melanggar.”

Sekarang kasus ini sedang ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, “Masalah ini sekarang sedang dikaji oleh FKUB, ditambah lagi perizinan (IMB) gereja atau tempat ibadah pun yang mengeluarkan adalah Bupati, makanya sekarang sedang dikaji,” ujar Edi.

Sebelumnya terdapat spanduk-spanduk berunsur SARA yang terpasang di perumahan tersebut. Spanduk itu berisi: Warga Muslim Gria Parungpanjang Menolak Keras Pemanfaatan Rumah Tinggal Menjadi Kegiatan Tempat Ibadah Non Muslim.

Sekarang spanduk itu telah diturunkan oleh Satuan Polisi Pamongpraja Kabupaten Bogor, “Kami selalu berkoordinasi dengan warga sekitar agar tidak terprovokasi masalah ini, karena jika sudah masuk SARA, masalah bisa lebih besar,” kata Kabid Dalops Satpol PP Kabupaten Bogor, Asnan Sugandha.

Asnan juga menegaskan bahwa tidak ada rencana penyegelan tempat ibadah oleh pihak Satpol PP baik tingkat Kecematan (Kasitrantib) maupun tingkat Kabupaten Bogor.

“Bukan hanya di Parungpanjang tapi di Kabupaten Bogor sampai saat ini tidak ada tempat ibadah yang disegel.”

Apa yang terjadi dengan saudara kita di Parungpanjang juga dialami Paulus ketika menyebarkan Injil Kerajaan Allah. Penolakan demi penolakan terjadi. Tetapi Paulus tidak berputus asa bahkan dipenjarapun tidak menyurutkan kobaran apinya. Kita berdoa supaya kasus dari tiga gereja ini dapat berakhir dengan baik dan damai sesuai dengan kehendak Allah.

Sumber : tempo.co
Halaman :
1

Ikuti Kami