Belakangan ini, kasus penistaan agama tiba-tiba menjadi
tren di Indonesia. Hal ini seperti efek domino dari sejak munculnya kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Jika saat ini Ahok masih terus menjalani proses hukum sesuai
dengan yang diinginkan para pelapornya, maka kasus lain sedang menanti untuk kembali
diproses. Seperti halnya yang dialami oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI)
Habib Rizieq Shihab dan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.
Habib Rizieq Shihab dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait
dugaan ucapannya yang mengandung ancaman pembunuhan kepada pendeta-pendeta. Adapun
yang melaporkan Rizieq dikenal seorang pendeta asal Manado, bernama Max Evert Ibrahim
Tangkudung. Dia mengaku mendengar ucapan berupa ancaman itu lewat orasi yang
didengarnya dari video-video yang beredar luas di Youtube. Merasa terancam dengan
kata-kata itu, pendeta Ibrahim pun segera meminta perlindungan hukum kepada Pimpinan Polri.
Bersama Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI),
Pendeta Ibrahim datang ke Jakarta dan melaporkan Riqiez ke pihak kepolisian. “Kenapa
dilaporkan? Karena dengan pelaporan ini maka para pendeta mendapat perlindungan
hukum, tidak merasa terancam dan demi mendapatkan tasa nyaman dan aman sesuai
dengan jaminan dari undang-undang,” ucap Petrus Selestinus selaku penasihat hukum pendeta Ibrahim.
Sementara Ketua PDIP Magawati Soekarnoputri juga dilaporkan
ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penodaan agama pada Senin, 23 Januari
2017 lalu. Dia dilaporkan oleh mantan ketua FPI sekaligus anggota dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama, Baharuzaman.
Menurut Baharuzaman, Megawati telah menodai agama tertentu
dengan ucapannya dalam pidato HUT PDIP ke-44 pada Selasa, 17 Januari 2017 lalu (tonton pidatonya di sini).
Serupa seperti kasus penistaan agama yang dihadapi Ahok, kedua tokoh besar di atas juga diperkirakan akan menempuh proses hukum yang berlaku.
Namun pertanyaannya, kenapa kasus soal agama ini
seolah-olah sengaja dimunculkan kepermukaan? Sekretaris Badan Pendidikan dan
Pelatihan Pusat DPP PDIP, Eva Kusuma Sundari khawatir jika kasus ini sengaja dimunculkan
untuk tujuan kepentingan politik kelompok tertentu. Menurutnya, hukum dijadikan
sebagai alat untuk menjatuhkan lawan politik.
Saat ini Ahok masih terus menjalani proses hukum terkait
penistaan agama yang dituduhkan atas dirinya. Dan tentu saja, sepanjang proses tersebut
banyak pihak yang merasa dirugikan bahkan menyebabkan perpecahan di antara masyarakat
beragama. Karena itu kita harusnya lebih menahan diri untuk tidak mudah memunculkan
tudingan-tudingan terkait agama, karena hanya akan memecah belah persatuan dan
kesatuan bangsa. Kiranya toleransi, kerukunan, persatuan dan damai tetap ada
atas Indonesia.