Memprihatinkan! 80 Persen Rumah Ibadah di Balikpapan Nggak Punya IMB
Sumber: icrp-online.org

Nasional / 12 January 2017

Kalangan Sendiri

Memprihatinkan! 80 Persen Rumah Ibadah di Balikpapan Nggak Punya IMB

Lori Official Writer
5143

Salah satu syarat mutlak yang ditetapkan pemerintah dalam pendirian rumah ibadah adalah harus punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara rumah ibadah yang kedapatan tidak memiliki IMB biasanya akan segera diusut. Itu sebabnya nggak heran kalau banyak sekali kasus penyegelan rumah ibadah yang terjadi beberapa tahun belakangan ini.

Kendati sudah jelas-jelas tahu soal hal ini, masih saja banyak ditemukan rumah ibadah yang berdiri tanpa IMB. Fakta inilah yang ditemukan di Balikpapan.

Menurut ketua FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Balikpapan, Abdul Muis, hampir 80 persen rumah ibadah di Balikpapan, Kalimantan Timur, baik masjid maupun gereja, belum punya status tanah yang jelas atau belum punya IMB. Karena itu dia khawatir jika ke depan rumah ibadah ini akan menghadapi permasalahan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Abdul Muis menuturkan, status tanah yang belum jelas membuat pengurusan IMB menjadi sulit. Padahal jika ditinjau secara keseluruhan, pembangunan rumah ibadah di Balikpapan sangat pesat. “Masjid saja di Balikpapan terdata 422, kemudian untuk Gereja bagi yang Kristen yang berupa bangunan itu ada 66 buah, sementara 69 yang bersifat ruko, rumah pribadi untuk ibadah. Sementara Katolik induknya ada 3, Vihara itu ada 7 buah. Terus terang boleh saya katakan dari rumah ibadah ini 80 persen itu IMB nya belum ada. Tapi kita udah ngusulkan waktu itu," kata Muis.

Untuk itu, dia sudah mencoba mengusulkan agar pemerintah kota bisa menyelesaikan masalah ini. Dia meminta pemerintah bisa memanfaatkan alokasi bantuan rumah ibadah untuk proses administrasi IMB.

“Kan setiap tahun pemerintah daerah mengalokasikan anggaran bantuan untuk rumah ibadah. Kalau memang IMB itu butuh dana, anggaran yang bantuan rumah ibadah itu disisihkan berapa persen untuk pembuatan IMB. Makanya kita Forum Komunikasi Umat Beragama memperkokoh berikan kekuatan hukum yang pasti adanya rumah ibadah melalui IMB,” ujarnya.

Untungnya, berkat usulan pihak FKUB Balikpapan, persoalan pengurusan IMB sudah mulai dilakukan.

Sumber : Kliktenggarong.com/jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami