Kabar lolosnya seorang pastor di Sudan dari hukuman mati setelah diadili karena imannya ternyata belum melegakan bagi rekan-rekannya yang lain yang masih dipenjara.
Tiga pastor yang turut dipenjara dengan dakwaan yang sama kini masih menantikan vonis dari hakim.
Rev
Kuwa Shamal adalah salah satu dari empat orang yang diadili di Sudan. Dia dibebaskan dari penjara setelah hakim menemukan tidak ada bukti terhadap dirinya, demikian lapor Christian Solidarity Worldwide. Namun begitu, hakim tidak menutup kemungkinan adanya vonis yang berbeda bagi sejumlah orang lain yang dituduh
melakukan kejahatan keamanan nasional
tersebut.
"kami kecewa peradilan Pendeta Abduraheem, tuan Jasek dan tuan Abdumawla terus berlanjut meskipun berdasarkan bukti yang ada bukti-bukti tersebut sama dan cukup di dalam kasus hukum) Pastor Shamal," ujar Direktur Eksekutif
CSW Mervyn Thomas.
Lebih
lanjut Mervyn Thomas menjelaskan di dalam kasus ketiga pendeta terbukti bahwa
tidak satupun dari mereka yang melakukan kejahatan serius sebagaimana yang dituduhkan.
"Kami mendesak pemerintah Sudan untuk memastikan pembebasan segera dan tanpa syarat dari orang-orang ini, yang telah ditahan sejak Desember 2015, hanya untuk tindakan kebaikan," ungkap Mervyn Thomas.
Sumber : www1.cbn.com