Soal Kristen adalah Kafir, Guru Besar Sejarah Gereja Surati MUI
Sumber: Jawaban.com - Daniel Tanamal

Nasional / 19 December 2016

Kalangan Sendiri

Soal Kristen adalah Kafir, Guru Besar Sejarah Gereja Surati MUI

daniel.tanamal Official Writer
8900

Guru Besar Sejarah Gereja di Indonesia, Pendeta Prof Jan Sihar Aritonang mengirimkan surat kepada Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengenai “Kristen adalah Kafir” terkait dikeluarkannya Fatwa MUI nomor 56 Tahun 2016 tertanggal 14 Desember 2016, tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim.

Surat yang berisi sembilan poin pikiran dan argumen dari Jan Sihar tersebut dikirimnya kepada Komisi Fatwa MUI dengan tembusan ke Persekutuan  Gereja-gereja  di  Indonesia  (PGI). "Sepengetahuan saya, Nabi Muhammad SAW bergaul dengan akrab dan bersahabat dengan banyak orang Kristen (Nasrani) dan tidak pernah menyebut mereka kafir. Di dalam hadits Nabi Muhammad SAW yang dikutip pada konsiderans Fatwa MUI ini pun tidak  ada  hadits  Nabi  yang  menyebut  orang  Kristen  sebagai  kafir," begitu bunyi surat di poin ketujuh, seperti yang diterima diberbagai media sosial dan elektronik, Senin (19/12/1985). (Baca: Ini Isi Surat Jan Aritonang kepada MUI terkait Kristen adalah Kafir)

Jan mengatakan juga bahwa jika Komisi Fatwa MUI, sehubungan dengan atribut keagamaan non-muslim, menyebut umat Kristen sebagai kafir, maka Komisi Fatwa MUI perlu memberi penjelasan dan mengemukakan argumen yang kuat. Untuk itu Jan bersedia diundang berdiskusi. “Saya bersedia diundang untuk mendiskusikan hal  ini  dalam  suasana  persahabatan  dan  persaudaraan.

Terakhir, Jan mengimbau Komisi Fatwa MUI agar tidak menerbitkan fatwa yang bisa ikut menambah panas suasana dan suhu kehidupan di Indonesia. “Dengan itu pula saya mengimbau Komisi Fatwa MUI agar tidak menerbitkan fatwa yang bisa ikut menambah panas suasana dan suhu kehidupan di negeri kita ini, sebaliknya menyampaikan fatwa ataupun pendapat yang mendatangkan kesejukan. Izinkanlah umat Kristen di Indonesia merayakan hari Natal (kelahiran) Yesus Kristus, yang kami yakini sebagai  Tuhan  dan  Juruselamat  dunia,  dalam  suasana  tenteram  dan  sejahtera,” tutupnya.

MUI sendiri memang telah mengeluarkan Fatwa terbarunya dalam Fatwa MUI nomor 56 Tahun 2016 tertanggal 14 Desember 2016, tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim. Seperti sudah diduga sebelumya, sampai saat ini dilapangan sudah ada aksi dari ormas keagamaan yang memakai fatwa tersebut untuk melakukan penertiban ke beberapa pusat perbelanjaan.

Sumber : Daniel Tanamal - Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami