Surat Edaran Perayaan Natal Dinilai Meresahkan
Sumber: TIMESindonesia.com

Nasional / 19 December 2016

Kalangan Sendiri

Surat Edaran Perayaan Natal Dinilai Meresahkan

Lori Official Writer
5557

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengaku cemas dengan surat edaran yang dikeluarkan Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait perayaan Natal 25 Desember 2016 mendatang.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menegaskan, surat edaran yang merupakan penjabaran Fatwa MUI No. 56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember. Lebih jauh, surat tersebut berisi larangan penggunaan atribut keagamaan tertentu kepada umat muslim. Hal ini ditujukan khususnya kepada seluruh pimpinan perusahaan supaya mereka menjamin hak beragama kepada setiap karyawan/karyawatinya yang beragama Muslim dan tidak memaksakan kehendak agar mereka menggunakan atribut keagamaan non muslim.

Poengky menilai himbauan itu justru bisa disalahgunakan kelompok-kelompok tertentu untuk melakukan razia. Padahal razia yang dilakukan ormas merupakan bentuk tindakan kekerasan dan main hakim sendiri yang seharusnya ditangani Polri.

“Kalau ingin menegakkan penghormatan dan perlindungan kepada kebebasan beragama dan berkeyakinan, justru konstitusi kita sudah menjamin adanya kebebasan beragama serta berkeyakinan itu,” ucap Poengky, seperti diketahui Jawapos.com, Minggu (19/12).

Berikut isi Fatwa MUI dalam surat edaran Natal tersebut:

1. Terbitnya Fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016, tentang hukum menggunakan atribut non muslim perlu dihormati bersama.

2. Instansi terkait untuk dapat mensosialisasikan maksud dari fatwa tersebut, Pemda, Kepolisian bahkan MUI sendiri atau bahkan lembaga-lembaga yang lain.

3. Berikan pemahaman kepada para pengelola Mall, hotel, Usaha hiburan, tempat rekreasi, restoran dan perusahaan agar tidak memaksakan karyawan atau karyawati yang muslim untuk menggunakan atribut nonmuslim.

4. Semua pihak mencegah adanya tindakan main hakim sendiri, MUI meminta bahwa rekomendasi pertama dari fatwa Nomor 56 itu justru hormati keberagaman agama yang ada di Indonesia dan hormati kerukunan umat beragama yang ada. Oleh karena itu, tidak boleh melakukan sweeping baik oleh siapapun, apalagi menggunakan fatwa ini untuk melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang melakukan aksi sweeping dan tindakan main hakim sendiri.

5. Koordinasi antar instansi terkait untuk melakukan langkah antisipasi terhadap kerawanan yang akan timbul dengan melibatkan para tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.

6. Semua pihak agar tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku karena negara kita merupakan negara hukum. Ingat. Jangan main hakim sendiri, kedepankan hukum dan serahkan kepada pihak kepolisian.

7. Kita semua tetap menjaga kerukunan dan keharmonisan antar umat beragama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta beragama.

Sumber : Berbagai Sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami