KPU Larang Calon Gubernur DKI Kampanye di Rumah Ibadah
Sumber: www.merdeka.com

Nasional / 20 October 2016

Kalangan Sendiri

KPU Larang Calon Gubernur DKI Kampanye di Rumah Ibadah

Lori Official Writer
3543

Masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta akan segera berlangsung sejak 28 Oktober 2016 mendatang. Untuk menjamin keamanan berlangsungnya kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan pasangan calon untuk tidak melanggar aturan-aturan kampanye yang sudah ditetapkan.

Komisaris KPU DKI Bidang Sosialisasi Betty Epsilon Idroos menyampaikan, adapun larangan yang dimaksud seperti larangan menghina calon gubernur dan wakil gubernur (cagub dan cawagub) lain atas nama SARA (Suku, agama, ras dan golongan). Mereka juga dilarang melakukan kampanye yang bersifat menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan ataupun kelompok masyarakat. Ataupun memakai cara kekerasan untuk melawan kelompok atau partai politik lain.

Selain itu, Betty menekankan dengan keras agar tidak berkampanye di rumah-rumah ibadah agama tertentu ataupun di lembaga pendidikan manapun. “(Dilarang) Menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah; menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan; pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan dengan kendaraan di jalan raya,” bebernya.

Jika larangan ini nyatanya dilanggar, KPU tidak segan-segan akan menyeret pelaku ke pengadilan. Karena hal itu dianggap sebagai tindakan memecah belah dan menimbulkan keriuhan politik yang sedang berlangsung. Larangan ini dibuat semata-mata untuk menghindari adanya tindakan yang merugikan pihak lain.

Seperti diketahui, masa kampanye akan berlangsung hingga 11 Januari 2017 mendatang. Sementara masa tenang dimulai sejak 12-14 Februari 2017. Lalu diikuti dengan pemilihan serentak pada 15 Februari 2017.

Himbauan ini penting untuk diketahui agar kita juga bisa mengambil bagian dalam doa dan mengharapkan proses persiapan Pilkada DKI Jakarta 2017 berjalan dengan aman, damai dan adil.

Sumber : Berbagai Sumber/jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami