Desa di Jawa Timur Ini Larang Keras Pernikahan Dini Karena…
Sumber: Kjaggers.com

Marriage / 28 September 2016

Kalangan Sendiri

Desa di Jawa Timur Ini Larang Keras Pernikahan Dini Karena…

Lori Official Writer
5001

Pernikahan dini bak tren yang terus tumbuh di tanah air. Pilihan menikah muda bukan saja dilakukan oleh anak-anak muda pedesaan yang rendah pendidikan tetapi juga anak-anak muda perkotaan yang sudah terbius pergaulan bebas.

Lain hal dengan desa Ngadisari yang terletak di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur dengan terang melarang pernikahan dini terjadi di kalangan anak muda. Aturan ‘lulus SMA sebelum menikah’ diterapkan oleh mantan kepala desa Supoyo sejak tahun 2011 silam. Aturan ini melarang siapapun untuk menikah sebelum mendapatkan ijasah SMA.

Aturan ini diberlakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas warga desa. Dengan menjadikan pendidikan sebagai syarat menikah, warga desa bisa terdorong untuk mengeyam pendidikan minimal sampai tingkat SMA.

“Ini tentang mengubah pemikiran. Sangat disayangkan kalau anaknya malas-malasan sekolah, karena ada anggapan untuk apa sekolah kalau ujung-ujungnya pulang (bertani)?” terang Supoyo.

Selain itu, potensi wisata di kawasan Gunung Bromo juga merupakan aset yang harus dipertahankan di masa depan. Sehingga pendidikan adalah satu-satunya cara membuat warga lebih kompetitif di tengah perubahan arus jaman yang deras ini.

Menurut Supoyo, anak-anak di bawah umur yang memutuskan menikah pasti tidak akan berpikir untuk melanjutkan sekolah. Padahal, mereka bahkan bisa mendapat kesempatan menjadi perangkat atau pejabat desa jika saja memenuhi syarat pendidikan minimal lulus SMA.

“Akan lebih baik nikah saat dewasa, kalau yang muda itu kan bisanya hanya nangis. Ketika anaknya mangis ya nangis semua,” lanjut Supoyo.

Peraturan yang sudah berlaku hampir enam tahun ini akhirnya membuahkan hasil. Anak-anak muda di desa ini rata-rata menamatkan sekolah hingga SMA dan memilih bekerja mengumpulkan uang sebelum akhirnya menikah. Meskipun beberapa diantara anak muda juga tidak luput dari kasus hamil di luar nikah. Bagi mereka yang terlilit kasus ini dikenakan hukuman seperti membeli bahan-bahan bangunan untuk keperluan pembangunan desa, seperti semen, batu dan pasir.

Pernikahan dini yang semakin meningkat di Indonesia memang patut menjadi pusat perhatian. Karena PBB dan UNICEF mencatat bahwa rata-rata pernikahan dini di Indonesia terjadi di usia 16-17 tahun. Usia yang masih sangat rentan dan berisiko. Untuk itu penting sekali bagi pemegang kekuasaan menempuh cara bijak untuk mengubah paradigma atau pandangan masyarakat terkait bahaya pernikahan dini. Gebrakan yang dilakukan Supoyo di Desa Ngadisari tentu saja bisa diterapkan di berbagai wilayah di tanah air.

Selain itu, orang tua juga berperan besar dalam memberikan pandangan nyata soal pernikahan dini kepada anak.

Sumber : Bbc.com/ls
Halaman :
1

Ikuti Kami