Pendeta Penggugat Sinode GBI Dinilai Lakukan Perselingkuhan
Sumber: Jawaban.com

Nasional / 21 September 2016

Kalangan Sendiri

Pendeta Penggugat Sinode GBI Dinilai Lakukan Perselingkuhan

daniel.tanamal Official Writer
10925

Pendeta Amos Sudarmanto yang melakukan langkah hukum dengan menggugat Sinode Gereja Bethel Indonesia sebesar 15 Milyar, dinilai telah melakukan perbuatan amoral atau asusila, yaitu perselingkuhan. Hal itu diterangkan kuasa hukum GBI dari Lembaga Bantuan Hukum Bethel (LBH Bethel). Tindak perselingkuhan itulah yang membuat Sinode GBI mengambil kebijakan untuk memecat Pendeta Amos.

Bahkan menurut RB Harefa, salah satu anggota dari team kuasa hukum GBI yang berbicara kepada Jawaban.com, di Jakarta, Rabu (21/09/2016), dalam perkembangan persidangan, pihak dari penggugat justru melakukan beberapa langkah yang tidak bekerjasama dan tidak konsisten. “Itu gugatan materil dan immateriil, 10 M dan 5 M, dan ini sebenarnya sudah ada pembatalan melalui akta penawaran damai menuntut ganti rugi jadi 100 juta, terus rehabilitasi nama dan status. Tapi pihak penggugat batalkan sepihak rencana perdamaian yang seharusnya hari ini dilakukan penetapan, atas dasar yang tidak jelas,” katanya.

RB Harefa menyatakan bahwa dalam kasus ini, Sinode GBI telah bersikap secara benar dengan tetap mengedepankan prinsip - prinsip yang termaktub dalam tata gereja Bab II Pasal 24. Menurutnya setiap kesalahan yang dilakukan oleh anggota pengurus atau pelayan jemaat di lingkungan GBI akan tetap di proses berdasarkan tata gereja. “Dan setiap kesalahan yang dituduhkan apalagi yang bersifat amoral atau asusila harus tetap di proses berdasarkan tata gereja. Tidak cukup hanya dengan "pertobatan" saja secara iman Kristiani, lalu bagaimana dengan jemaat yang dipimpin, apakah tidak berdampak terhadap kesalahan yang diperbuat?” tegas Harefa.

Selain itu Harefa juga memaparkan bahwa dugaan perselingkuhan yang dilakukan penggugat, telah didukung juga dengan bukti adanya pemecatan kepada teman selingkuh penggugat dari profesi sebagai guru di salah satu perguruan swasta di Surabaya.  “Dan perbuatan asusila ini sudah didukung dengan dilakukannya pemecatan sebagai guru di salah satu perguruan swasta di Surabaya kepada pasangan selingkuhan yang dituduhkan bersama-sama melakukannya, melalui laporan dari isteri penggugat yang mendatangi pihak sekolah dan melaporkan kejadian tersebut,” tambahnya.

Terakhir, pihak Sinode GBI, kata Harefa, sudah memberi jalan penyelesaian secara iman Kristiani, namun direspon dengan kurang baik dari pihak penggugat. Untuk itu pihaknya siap untuk menghadapi proses persidangan selanjutnya berikut dengan bukti bukti yang lengkap. “Intinya Sinode sudah memberikan kesempatan agar masalah ini diselesaikan dengan cara iman Kristiani, yaitu dengan mengadakan peninjauan kembali dengan syarat dibentuk panitia Ad Hoc yang resmi untuk memproses ulang kesalahan yang dituduhkan kepada penggugat.  Tetapi dari awal, sikap penggugat dan kuasa hukumnya tidak konsisten dari awal mediasi sampai hari ini. Awalnya sepakat ya mau damai, lalu berubah lagi, dan hal ini sudah terulang sampai tiga kali. Ya akhirnya kita juga bisa bersikap tegas juga terkait masalah ini, dan kita sudah siap untuk menghadapi dalam proses persidangan selanjutnya dan telah disertai bukti-bukti yang lengkap,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Sinode GBI telah membebastugaskan secara tetap Pendeta Amos Sudarmanto melalui SK bernomor 027/S-XV/SK/BPHGBI/III/16, pada 28 Maret 2016. Setelahnya BPD GBI Surabaya menindaklanjuti SK ini dengan menerbitkan surat pemberitahuan bernomor 048/S-XV/SU/BPD-013/IV/16 soal larangan menggunakan logo dan atribut GBI pada semua kegiatan pelayanan yang dilakukan Pendeta Amos.

Tidak terima atas pemberhentian itu, Pendeta Amos melakukan gugatan hukum agar setiap kebijakan tersebut ditarik dan mengajukan ganti rugi materiil dan in-materiil yang totalnya mencapai 15 Milyar rupiah.



Sumber : Daniel Tanamal - Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami