Kasus Hukum Pendeta Matheus Mangentang, Diputus Bebas Murni
Sumber: Podium

Nasional / 30 August 2016

Kalangan Sendiri

Kasus Hukum Pendeta Matheus Mangentang, Diputus Bebas Murni

daniel.tanamal Official Writer
6043

Setelah berangsur sejak lama, kasus hukum yang mendera Pendeta Dr. Matheus Mangentang, M.Th. akhirnya selesai. Pengadilan Negeri Tangerang yang selama ini melakukan persidangan itu memutus bebas murni kepada Pendeta Matheus atas perkara pidana penipuan yang dituduhkan kepadanya.

Tidak hanya diputus bebas murni, namun Majelis Hakim yang diketuai Satrio Budiono, SH itu juga memerintahkan agar nama baik, harkat dan martabat Pendeta Matheus segera dipulihkan. “Tanggal 8 Agustus 2016 kemarin, PN Tangerang memang telah memutuskan bebas murni bagi Pak Matheus. Bukan hanya bebas murni, PN juga memerintahkan agar nama baiknya dipulihkan,” ujar kuasa hukum Pendeta Matheus, Said Damanik SH, seperti dirilis tabloidpodium, Minggu (21/8/2016).

Said menambahkan bahwa melalui keputusan ini, terbukti bahwa Pendeta Matheus sama sekali tidak melakukan penipuan atau menggunakan secara salah keuangan yayasan, perekrutan mahasiswa  dan sebagainya. Sebab, sejak awal yang bersangkutan tidak bersinggungan secara teknis perihal administrasi dan keuangan. Atas keputusan ini juga, Pendeta Matheus dapat kembali memimpin Yayasan SABBAS (SETIA Arastamar Bagi Bapa Sorgawi) untuk terus melayani karena kepercayaan donatur kembali pulih.

Sebelumnya Pendeta Matheus dilaporkan atas kasus dugaan penipuan yang diajukan oleh Pdt Yohanis Henuk sebagai wakil mahasiswa STIKIP Arastamar. Dalam kasus ini, MM sebagai rektor STKIP Arastamar diduga melakukan tindak pidana penipuan menjalankan aktifitas perkuliahan perguruan tinggi tanpa legalitas. Persidangan yang digelar sejak September 2015 dengan proses peradilan yang begitu lama tersebut akhirnya berbuah manis kepada Pendeta Matheus dan juga pelayanannya.



Sumber : tabloidpodium
Halaman :
1

Ikuti Kami