Pendeta Gereja Yakin
Hidup Sukses (YHS) Blitar, Ruth Ewin dituding menyebarkan kebohongan atas nama pendiri
Pondok Pesantren Tebuireng. Kasus ini mencuat setelah pendeta Ruth Ewin mengaku
sebagai cucu kiai Tebuireng Jombang yang dia sampaikan lewat video yang diungguh
di situs Youtube berjudul “Kesaksian Pdm Ruth Ewin cucu dari seorang Kyai BESAR 'PESANTREN TEBUIRENG' YANG TELAH MENEMUKAN JALAN YANG BENAR YAITU TUHAN YESUS HALELUYAH”.
Tak terima atas kebohongan
tersebut, pihak pesantren akhirnya melakukan klarifikasi kepada pendeta Ruth
dan memastikan kebenaran kabar tersebut. “Berdasarkan hasil temuan Tim Klarifikasi
yang bertemu dengan Pdt Ruth Ewin dan pihak Gereja Yakin Hidup Sukses (YHS)
Blitar, pengakuan Pendeta Ruth Ewin itu sebuah kebohongan,” ucap koordinator Tim Klarifikasi, H Luqman Hakim, seperti dikutip Gatra.com, Jumat (1/7).
Sementara pihak Gereja
YHS bahkan ikut serta mendampingi pendeta Ruth dalam klarifikasi pada Sabtu, 25
Juni 2016 lalu. Dalam proses klarifikasi, pihak gereja juga mengakui kebohongan
tersebut dan adanya keterlibatan jemaat gereja dalam proses pengunggahan video itu.
Namun secara terpisah,
Pengurus Gereja YHS Blitar Pendeta Daniel Soebianto mengakui bantahan Keluarga Besar
Pondok Pesantren Tebuiring itu adalah benar. Namun seiring berjalannya klarifikasi,
pendeta Daniel menyatakan kasus itu sudah selesai. “Itu sudah clear, itu sudah tidak
ada masalah, kalau dibahas lagi bisa masalah lagi. Itu Cuma kesalahan dalam
upload dan bukan kehendak kami, karena itutidak perlu diperpanjang lagi, karena
sudah selesai kok,” terang pendeta Daniel.
Seperti diketahui,
video kesaksian Pendeta Ruth ini seketika menjadi viral dan memicu keresahan pihak
pesantren Tebuireng. Tindakan pendeta Gereja YHS ini juga disebut sebagai
bentuk penistaan agama. Sehingga dia diminta untuk menyampaikan permohonan maaf
secara terbuka di media sosial (youtube) dan media mainstream. Ruth juga diminta untuk mengatakan bahwa yang
disampaikannya adalah kebohongan. Terkait hal ini, belum ada klarifikasi langsung
dari pihak yang bersangkutan.