HS Dituntut 8 Tahun Penjara Atas Penggelapan Dana GKI Serpong
Sumber: www.beritajakarta.com

Nasional / 29 June 2016

Kalangan Sendiri

HS Dituntut 8 Tahun Penjara Atas Penggelapan Dana GKI Serpong

Mega Permata Official Writer
8609

Diketahui kasus tindak pidana penggelapan dana jemaat Gereja GKI Serpong yang dilakukan Herry Susanto (HS), mantan Bendahara Umum Majelis Jemaat GKI Serpong, Tangerang Selatan akan dijatuhi hukum penjara selama delapan tahun dengan denda Rp 800 juta.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Robby Afani membacakan tuntutan terdakwa senin lalu. Sebelumnya kasus ini diketahui tanggal 25 September 2015, sejak tersangka HS memberikan pengakuan kepada Pendeta Agus Wijaya. Kemudian pada tanggal 6 Oktober 2015, HS dilaporkan ke Polsek Serpong di BSD oleh Ketua Umum Majelis Jemaat GKI Serpong Penatua, Rumpoko Hadi.

Joviardi Wahyu selaku kuasa hukum GKI Serpong dari Pos Pelayanan Hukum mengakui GKI Serpong akan menerima keputusan vonis untuk terdakwa HS asalkan sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. “Kami belum ada rencana untuk melakukan tindakan apapun. Yang jelas kalau hukuman delapan tahun penjara itu sudah sesuai aturan kami terima saja,” ujarnya seperti dilansir oleh Republika, Senin (27/6).

Selain pihak GKI Serpong menerima hasil tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, pihaknya juga meminta tanggung jawab dari dana yang sudah digelapkan oleh terdakwa HS sebanyak 2.4 miliar dikembalikan secara utuh. Dan saat ini Joviardi Wahyu masih menunggu dana tersebut dikembalikan kepada GKI Serpong.

Sumber : Republika.co.id/Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami