Jonas Rivanno Akhirnya Bebas dari Tuduhan Penistaan Agama
Sumber: Youtube.com

Entertainment / 30 May 2016

Kalangan Sendiri

Jonas Rivanno Akhirnya Bebas dari Tuduhan Penistaan Agama

daniel.tanamal Official Writer
8338

Aktor Indonesia, Jonas Rivanno akhirnya bebas dari kasus penistaan agama yang pernah dituduhkan kepadanya setelah kepolisian mengeluarkan surat ketetapan penghentian penyidikan bernomor S. Tap/37/XII/2015/Reskrim tanggal 11 Desember 2015, Polres Metro Kabupaten Bogor.

Menurut kuasa hukum Jonas, Afdal Zikri, keputusan ini membuat kliennya lega. "Memang dari bulan Desember sudah disampaikan surat pemberhentian perkara oleh Polres Kabupaten Bogor ke kita," ujarnya, Selasa (31/5).

Polisi menyatakan bahwa pasal yang ditentukan untuk menjerat Jonas tidak sesuai dengan perbuatannya. Oleh polisi, pemilik nama Jonas Rivano Watimena ini dinyatakan tak melanggar pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama.

Afdal menambahkan, surat ketetapan pemberhentian penyidikan atas perkara penistaan agama ini sudah diberitahukan kepada mereka akhir Desember 2015 lalu. Sebagai terlapor, Jonas pun merasa ketetapan pihak berwajib itu sebagai kado terindah pergantian tahun.

Untuk diketahui, Jonas Rivanno dilaporkan oleh Front Pembela Islam (FPI) Depok karena diduga telah melakukan penistaan dan penodaan terhadap agama Islam. Hal itu terjadi setelah bantahan yang dilontarkannya bahwa ia bukan mualaf dan belum menikah dengan Asmirandah.


Sumber : Berbagai Sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami