Ratusan massa dari organisasi
masyarakat (ormas) berbasis agama berunjuk rasa di depan gedung Gereja Batak
Karo Protestan (GBKP) di Buah Batu, Bandung Timur pada Minggu, 10 April sekitar
pukul 08:30 WIB. Unjuk rasa ini dilakukan bersamaan dengan peresmian pembangunan gereja.
Unjuk rasa ini menjadi kali kedua setelah terjadi pada tahun 2011 silam. Dalam aksi unjuk rasa tampak ratusan
massa yang mengatasnamakan warga tepat di depan gereja. Aksi ini bahkan dijaga ketat oleh ratusan aparat kepolisian.
Terkait hal itu, Pendeta GBKP Sura
Purba Saputra mengatakan para ormas menuntut penurunan spanduk penyambutan selamat
datang walikota, pamphlet kopian IMB gereja yang resmi dari BPPT yang tertempel
di gereja serta plakat GBKP. Pasalnya, mereka menuding ijin pembangunan gereja tidak sah.
“Izin pembangunan gereja sudah
keluar sejak 20 Juni 2012 lalu. Bahkan, ketika kami diminta untuk memverifikasi ulang, kami sudah melakukan hal itu dan dinyatakan legal,” ujar Sura.
Sura menegaskan bahwa tuntutan itu
tidak berdasar karena ijin pembangunan gereja dikeluarkan secara resmi oleh Kepala
BPPT, Erna Sumarna pada Desember 2015 silam. pada pembangunan gereja dimulai sejak Juni 2012 silam dan rampung pada Januari 2013.
Ibadah minggu kemarin seharusnya
menjadi hari peresmian gereja yang akan dihadiri Walikota Bandung, Ridwan
Kamil. Namun, rencana itu harus ditunda sementara waktu menyusul aksi unjuk
rasa yang dilakukan massa gabungan organisasi Forum Umat Islam (FUI), Gerakan Reformasi Islam (Garis) dan Front Pembela Islam (FPI) itu.
Kendati peresmian harus ditunda, ibadah gereja tetap dilaksanakan. Mereka mengaku tidak perlu takut karena mengantongi bukti ijin gereja sah. “Kalau kita berhenti (beribadah, red) kan berarti kita takut. Padahal kita punya ijin resmi. Dan kenapa kita harus takut kalau punya ijin resmi. Kemarin Jumat Agung juga ada isu bom di sana. Tapi umat kita tidak takut lagi dengan teror macam itu,” terangnya.
Sumber : Portalkbr.com/jawaban.com/ls