Komnas HAM Kritisi Sulitnya Membangun Rumah Ibadah daripada Bar
Sumber: Liputan6.com

Nasional / 7 April 2016

Kalangan Sendiri

Komnas HAM Kritisi Sulitnya Membangun Rumah Ibadah daripada Bar

Lori Official Writer
5382

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M. Imdadun Rahmat mengkritisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama dinilai tidak memberi solusi bagi persoalan agama minoritas. Imdadun mengatakan ada lima persoalan utama dalam RUU PUB.

Persoalan tersebut ialah tak dimasukkannya perlindungan terhadap penganut keyakinan, definisi perlindungan, masalah pendaftaran agama, pendirian rumah ibadah, dan pemidanaan. Dia menilai membangun rumah ibadah jauh lebih sulit daripada membangun bar atau panti pijat. Untuk itu, dia meminta agar pemerintah tidak menutup mata dengan masalah ini. “Yang penting agama ini yang mau bangun tempat suci tidak lebih sulit dibanding bangun bar atau panti pijat,” kata Imdadun di Gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2016).

Imdanun menegaskan, penerapan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama hanyalah sekadar judul belaka, tanpa mencerminkan isi di dalamnya. Hal ini sulit mengingat definisi agama yang dipakai masih menggunakan pengertian lama. “Masih agama samawi. Mesti ada Tuhan, nabi, kitab suci. Dengan definisi itu menyebabkan aliran kepercayaan lokal enggak masuk,” jelas dia.

Dia menilai RUU ini masih tetap mendiskreditkan aliran kepercayaan lokal. Sehingga poin-poin penting tentang perlindungan di dalamnya harus diperkuat. Aturan yang dibuat jangan terlalu bersifat pengendalian dengan memasukkan pasal-pasal pelarangan.

Imdadun mengatakan, Komnas HAM telah menyampaikan masukan-masukan ini kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama. Usulan ini diharapkan dapat dibahas di internal Kemenag.

Sumber : Metrotvnews.com/jawaban.com/ls
Halaman :
1

Ikuti Kami