Mendagri Tjahjo Bolehkan Pengosongan Kolom Agama di KTP
Sumber: Beritasatu.com

Nasional / 25 February 2016

Kalangan Sendiri

Mendagri Tjahjo Bolehkan Pengosongan Kolom Agama di KTP

Lori Official Writer
4395

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo baru saja memperbolehkan pengosongan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun ketetapan ini hanya berlaku bagi warga negara yang tidak termasuk dalam enam agama yang diakui di tanah air.

“Kalau masih masuk enam agama resmi, wajib dicantumkan. Kalau tidak, bisa dikosongkan saja,” ucap Tjahjo saat menghadiri Kongres Kebebasan Beragama 2016 di Jakarta, Selasa (23/2), seperti dilansir Tempo.co.

Hal ini dimaknai dengan kata lain, warga negara Indonesia yang memeluk kepercayaan seperti Kejawen, Sunda Wiwitan, Kaharingan, dan Parmalim, boleh mengosongkan kolom agama mereka. Kebijakan baru ini diambil sebagai solusi atas persoalan kolom agama yang sudah muncul sejak beberapa waktu lalu. Pemberlakuan ini juga dinilai sudah sesuai dengan isi Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 yang disebutkan bahwa agama yang dicantumkan dalam KTP-elektronik adalah agama resmi yang diakui pemerintah, yakni Islam, Kristen Protestan, Hindu, Budha, Katolik dan Kong Hu Chu.

Sebelumnya, kolom KTP ini menjadi persoalan yang sempat menjadi sorotan lantaran pengisian kolom agama dalam KTP merupakan salah satu diskriminasi terhadap pemeluk kepercayaan minoritas di Indonesia serta pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Sumber : Tempo.co/Suarapembaruan.com/ls
Halaman :
1

Ikuti Kami