Praktik Dokter Ilegal Marak, Ini Cara Ketahui Keabsahan Izinnya
Sumber: www.gedangsari.com

Health / 12 January 2016

Kalangan Sendiri

Praktik Dokter Ilegal Marak, Ini Cara Ketahui Keabsahan Izinnya

Lori Official Writer
4033

Kematian Allya Siska Nadya, putri bungsu dari mantan Vice President Communication PT PLN Persero Alfian Helmy Hasjim menorehkan kecemasan bagi banyak kalangan soal kualitas lembaga kesehatan di tanah air. Pasalnya, kematian Allya pada Agustus 2015 silam dianggap terjadi akibat malpraktik dari klinik kesehatan Chiropractic First di Pondok Indah Mall (PM).

Setelah ditelusuri, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) DKI Jakarta, Slamet Budiarto, menegaskan tidak pernah memberikan rekomendasi izin atas praktik kesehatan Klinik Chiropractic First di Pondok Indah Mal 1. Selain itu, ia juga menegaskan masih banyak lagi klinik kesehatan asing yang berdiri secara illegal di Indonesia.

Praktisi kedokteran informatika sekaligus pengurus Perhimpunan Informatika Kedokteran Indonesia (PIKIN) dr Erik Tapan, MHA menyampaikan bahwa penyebab kesalahan seperti yang dialami Allya terjadi karena tak banyak pasien yang berani bertanya tentang keabsahan praktik dokter. Sebab sesungguhnya sulit sekali bagi dokter untuk memperoleh izin praktik di Indonesia.

“Jika seseorang ingin mengurus izin, banyak hal yang perlu dipersiapkan, antara lain: surat rekomendasi dari IDI, kemudian ada survei dari Suku Dinas, barulah jika semua sesuai dengan peersyaratan, izin akan diberikan,” ucap Erik, Minggu (10/1).

Untuk mendapatkan rekomendasi IDI, seorang dokter harus bisa menunjukkan ijasah dokter (legalisir) dan surat lulus dari kolegium serta sertifikat dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), dan persyaratan umum lainnya.

Meski begitu Erik mengaku heran mengapa begitu banyak klinik kesehatan seperti Chiropractic, klinik Riset dan sebagainya lulus. Agar masyarakat bisa membedakan klinik berizin dan tidak, beberapa langkah ini bisa dilakukan seperti:

1.Menanyakan izin sah ke dokter yang bersangkutan atau ke pengurus Klinik.

2. Melihat papan nama dokter, sebab setiap dokter yang berpraktik harus memiliki nomor Surat Izin Praktik (SIP).

3. Sebelum memutuskan perawatan di salah satu klinik, pastikan terlebih dahulu mengetahui tentang riwayat klinik. Gunakan internet untuk mencari tahu. Atau kunjungi website resmi dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) di http:/www.kki.go.id/cekdokter/form, kemudian masukkan nama dokter dank ode verifikasi (akan muncul secara otomatis). Jika nama dokter tidak muncul, maka besar kemungkinan izin praktik dokter tidak ada.

Agar kasus malpraktik ini tak lagi merenggut korban, Erik mengingatkan agar pasien terlebih dahulu memastikan jaminan kesehatan dari klinik sebelum melakukan terapi.

Sumber : Bisnis.com/jawaban.com/ls
Halaman :
1

Ikuti Kami