Sebagai Hadiah Natal, Korut Hukum Penjara Seumur Hidup Pendeta Ini
Sumber: www.theguardian.com

Internasional / 20 December 2015

Kalangan Sendiri

Sebagai Hadiah Natal, Korut Hukum Penjara Seumur Hidup Pendeta Ini

daniel.tanamal Official Writer
5083
<!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin-top:0in; mso-para-margin-right:0in; mso-para-margin-bottom:8.0pt; mso-para-margin-left:0in; line-height:107%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri",sans-serif; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-fareast-language:EN-US;} </style> Mahkamah Agung Korea Utara (Korut) menjatuhkan hukuman penjara sumur hidup untuk Pendeta Gereja Presbiterian Korea di Toronto Lim Hyeon-soo. Pendeta asal Kanada kelahiran Korea Selatan (Korsel) ini dituduh melakukan pelanggaran berat terhadap Korut atas dakwaan kejahatan anti-pemerintah Korut lewat aktivitas keagamaan.

Tidak hanya itu, Pendeta Lim diwajibkan menjalani kerja paksa dalam tahanan. Lim sendiri sudah ditahan sejak Februari 2015. Pada Juli, pendeta berkacamata itu sempat tampil dalam konferensi pers dan menyatakan diri melakukan pelanggaran terhadap Korut.

Namun, menurut orang-orang asing yang pernah ditahan, hal serupa lazim dilakukan selama mereka berada dalam masa tahanan, di mana para tahanan dipaksa mengaku bersalah. Sebagaimana dilaporkan Time, Rabu (16/12/2015), Li, bersama keluarga dan rekan-rekannya terbang ke Korut pada 31 Januari dalam misi kemanusiaan yang rutin dilakukannya.

Saat itu, Lim mengemban misi untuk mendirikan panti jompo dan panti asuhan. Menurut kerabatnya, sejak 1997, Lim sudah melakukan lebih dari 100 kali kunjungan ke Korut dan dia melakukan misi kemanusiaan yang tidak ada hubungan sama sekali dengan kegiatan politik.

Korut diketahui memiliki aturan yang sangat ketat terhadap misionaris atau kegiatan keagamaan lain yang dianggap berbahaya bagi negara. Meninggalkan kitab suci agama apa pun di muka umum dapat berujung dengan hukuman yang cukup berat. Dan untuk hukuman terhadap pendeta Lim ini dianggap sebagian pengamat sebagai kado natal yang pahit terhadap siapapun yang menjalan aktivitas keagamaan diluar dari kepentingan pemerintah.

Pada 2014, Korut membebaskan seorang misionaris Amerika Serikat keturunan Korsel, Kenneth Bae. Dia dibebaskan setelah menjalani hukuman 15 tahun penjara. Di tahun yang sama, Korut juga mendeportasi seorang misionaris asal Australia setelah mengakui perbuatannya menyebarkan agama Kristen dan meminta pengampunan kepada Kim Jong-un.


Sumber : Berbagai Sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami