Menkeu Bakal Terapkan Pemungutan Pajak dari Facebook dkk

Nasional / 30 November 2015

Kalangan Sendiri

Menkeu Bakal Terapkan Pemungutan Pajak dari Facebook dkk

Lori Official Writer
3414

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P.S Brodjonoegoro mengatakan para pengembang sosial media dan pengembang jasa layanan internet seperti Facebook, Google, Skype, Line, BBM dan lainnya akan dikenakan kewajiban pembayaran pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Menkeu Bambang menjelaskan, layanan berbasis OTT ini berpotensi menghasilkan pendapatan negara yang cukup besar. Sehingga pemerintah akan mewajibkan setiap layanan ini memiliki badan usaha tetap (BUT) sebagai subjek pembayaran pajak. “Mereka bisa dikenakan PPh dan PPN untuk transaksi,” ucap Bambang, seperti dilansir Kontan, Minggu (29/11).

Terkait penerapannya, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Mekar Satria Utama menegaskan pemberlakuan pembayaran pajak ini hanya akan terjadi apabila pengembang OTT memiliki penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Seperti halnya ketika Facebook banyak dimanfaatkan sebagai tempat penjualan produk atau jasa. Layanan OTT yang mendapatkan keuntungan dari pemasang iklan juga akan dikenakan PPh. Layanan berbasis OTT ini akan dikenakan PPh apabila mendapat keuntungan dari pemasang iklan dan menyediakan sarana untuk transaksi penjualan.

Namun, mekanisme pemungutan pajak ini akan terlebih dahulu dianalisis sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan serta Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Untuk itu, pemerintah belum memastikan kapan ketetapan ini berlaku.

Sumber : Kontan.co.id/jawaban.com/ls
Halaman :
1

Ikuti Kami