Kominfo Blokir 22 Situs Pembajak Musik Ilegal
Sumber: Huffingtonpost.com

Entertainment / 23 November 2015

Kalangan Sendiri

Kominfo Blokir 22 Situs Pembajak Musik Ilegal

Theresia Karo Karo Official Writer
3574

Setelah sebelumnya menutup akses ke 22 situs yang diduga menayangkan film lewat unduhan atau streaming ilegal, kini giliran 22 situs musik ilegal yang kembali ditutup oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pemblokiran ini dilakukan berdasarkan pengaduan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI). 

Puluhan situs musik ilegal yang diblokir oleh Kominfo antara lain, laguhit.com, mp3days.net, weblagu.com, wapkalagu.com, iozmusik.com, lagu.in, dan carilagu.net. Termasuk juga bursalagu.com, beemp3s.org, arenalagu.com, saranmu.com, tubidy.im, stafaband.info, memomp3.com, zinzhu.com, mp3take.com, kumpulbagi.com, onlagump3.com, newlagump3.info, targetlagu.com, musik-corner.info, dan musicexplire.com.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta, hari ini (23/11), Direktur Jenderal Aplikasi dan Telematika Bambang Heru Tjahjono mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Kementerian Hukum dan HAM melalui surat Nomor HKI.7. HM.01.05-264 tertanggal 15 Oktober 2015 perihal rekomendasi penutupan konten dan Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta.

“Ini (penutupan akses terhadap situs web yang melanggar hak cipta atas karya musik) merupakan sebuah peristiwa bersejarah setelah sebelumnya kami menutup akses situs yang melanggar hak cipta atas karya film. Sebetulnya harga satu lagu itu murah, kok masih ada aja orang yang unduh lagu illegal,” ungkapnya dalam Press Conference Pemblokiran Situs Musik Ilegal di kantor pusat Kominfo, Jakarta, Senin (23/11). 

Pihaknya juga telah meminta para penyelenggara jasa internet (Internet Service Provider/ISP) untuk menutup puluhan situs musik ilegal tersebut sejak tanggal 12 November 2015. “Pemblokiran tersebut diharapkan dapat segera dilakukan oleh semua penyelanggaraan jasa internet untuk menghindari kerugian yang lebih besar,” lanjutnya. 

Data dari ASIRI menyatakan bahwa pengakses 22 situs yang diblokir tersebut mencapai angka 430 ribu setiap bulan. Akibatnya, kerugian yang harus ditanggung mencapai miliaran rupiah.

“Apabila satu pengakses mengunduh 1 lagu saja dengan asumsi satu buah lagu seharga Rp 7 ribu, maka kerugian diperkirakan mencapai Rp 6,6 miliar sebulan. Sehingga potensi pendapatan negara dari pajak yang hilang mencapai Rp 6,6 miliar per bulan,” papar Pengurus ASIRI Totok Widjojo. 

Kebijakan ini tentu saja disambut positif oleh para pelaku industri musik, seperti pencipta lagu, artis, musisi, hingga perusahaan rekaman. Menurut Totok, tindakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memerangi masalah pembajakan online, sekaligus sebagai langkah awal yang baik dalam rangka menuntaskan masalah pelanggaran hak cipta terhadap karya kreatif. 

Dalam konferensi pers ini, turut hadir pula vokalis Group Band Nidji, Giring Ganesha yang menyambut baik langkah Kominfo dan ASIRI. “Ini baru langkah awal, perjuangan kami masih panjang dan saya sebagai musisi mendukung penuh semua tindakan yang dilakukan Kominfo beserta ASIRI atas pemblokiran situs ini,” jelasnya.

Sejumlah musisi lain yang juga terlihat hadir, adalah Gita Gutawa, Irfan Samsons, hingga musisi luar negeri seperti Arkarna dan Joshua American Idol. 

Apakah artikel ini memberkati Anda? Jangan simpan untuk diri Anda sendiri. Ada banyak orang di luar sana yang belum mengenal Kasih yang Sejati. Mari berbagi dengan orang lain, agar lebih banyak orang yang akan diberkati oleh artikel-artikel di Jawaban.com seperti Anda. Caranya? Klik di sini. 

Sumber : Liputan6/Tempo.co by tk
Halaman :
1

Ikuti Kami