Pemerintah Kalteng Ternyata Beri Izin untuk Bakar Hutan
Sumber: REUTERS/NASA

Nasional / 23 October 2015

Kalangan Sendiri

Pemerintah Kalteng Ternyata Beri Izin untuk Bakar Hutan

Theresia Karo Karo Official Writer
4036

Selain Pulau Sumatera, pulau lain yang paling parah terkena dampak bencana asap akibat kebakaran lahan dan hutan adalah Kalimantan. Mirisnya, ternyata pemerintah Gubernur Kalimantan Tengah sendiri memperbolehkan masyarakat membakar hutan untuk dijadikan perkebunan. 

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 15 tahun 2010 Tentang Perubahan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah yang memberikan izin membakar hutan. Pergub ini sendiri ditandatangani oleh eks Gubernur Kalteng, yakni PDIP Agustin Teras Narang. 

Pasal 1, berisikan hal sebagai berikut: 

(1) Setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dan pekarangan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur ini.

(2) Pejabat yang berwenang memberikan izin adalah Bupati/Walikota.

(3) Kewenangan pemberian izin sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) dengan luas lahan di bawah 5 Ha, dilimpahkan kepada:

a. Camat, untuk luas lahan di atas 2 Ha sampai dengan 5 Ha;

b. Lurah/Kepala Desa, untuk luas lahan di atas 1 Ha sampai dengan 2 Ha;

c. Ketua RT, untuk luas lahan sampai dengan 1 Ha

(4) Pemberian izin untuk pembakaran secara kumulatif pada wilayah dan hari yang sama:

a. Tingkat Kecamatan maksimal 100 Ha atau;

b. Tingkat Kelurahan/Desa maksimal 25 Ha.

(5) Permohonan perizinan dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk

b. Mengisi formulir permohonan izin sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.

(6) Dalam pemberian izin, pejabat yang berwenang harus memperhatikan data indeks risiko kebakaran dan atau hotspot (titik panas), Indeks Peringkat Numerik Cuaca Kebakaran atau Fire Weather Index (FWI), dan atau Peringkat Numerik Potensi Kekeringan dan Asap atau Drought Code (DC), dan atau jarak pandang yang berada di wilayahnya berdasarkan data dari instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota.

(7) Semua perizinan pembakaran terbatas dan terkendali dinyatakan tidak berlaku apabila Gubernur mengumumkan status "BERBAHAYA" berdasarkan Indeks Kebakaran dan atau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sampai tingkat kebakaran atau keadaan darurat pencemaran udara dinyatakan berhenti.

Pergub ini sendiri ditetapkan pada tanggal 8 Mei 2010. Sebelum mengajukan perizinan, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi, yakni fotokopi KTP dan mengisi formulir permohonan izin. 

Ini adalah satu dari sekian penyebab yang menjadi akar permasalahan dari bencana asap yang terjadi di Indonesia. Selain pergub Kalteng, terdapat peraturan lain yang secara eksplisit memperbolehkan pembukaan lahan dengan membakar hutan. 

Pertama adalah, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan/Lahan. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Terakhir adalah Peraturan Daerah Provinsi Riau tentang Pedoman Pengendalian Kebakaran Hutan, Lahan, dan Lingkungan Hidup yang disahkan pada tahun 2007. 

Sejauh ini, UU dan peraturan tersebut masih berlaku. Belum ada tanda-tanda revisi dari DPR atau pemerintah daerah setempat untuk menghapus praktek pembukaan lahan dengan pembakaran hutan.

Apakah artikel ini memberkati Anda? Jangan simpan untuk diri Anda sendiri. Ada banyak orang di luar sana yang belum mengenal Kasih yang Sejati. Mari berbagi dengan orang lain, agar lebih banyak orang yang akan diberkati oleh artikel-artikel di Jawaban.com seperti Anda. Caranya? Klik disini.

Sumber : Detik/Merdeka.com by tk
Halaman :
1

Ikuti Kami