Luhut Panjaitan: Intelijen Sudah Prediksi Rusuh di Singkil Aceh
Sumber: Jawaban.com

Nasional / 14 October 2015

Kalangan Sendiri

Luhut Panjaitan: Intelijen Sudah Prediksi Rusuh di Singkil Aceh

daniel.tanamal Official Writer
4660

Ternyata pihak intelijen sudah memprediksi bahwa akan ada kerusuhan di Singkil, Aceh, Selasa (13/10). Namun, menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Panjaitan, pihaknya tak mampu mencegah pergerakan massa yang akhirnya membakar rumah ibadah dan bentrokan di lokasi itu.

"Kami sudah tahu dari beberapa hari (sebelum kejadian). Kami sudah meminimalkan keadaan itu. Namun, masih ada hal-hal yang tidak bisa dihindari," katanya usai menghadiri pelantikan pejabat baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (15/10).

Menurut Luhut, kerusuhan yang terjadi di Singkil bukanlah dipicu hal baru. Terkait permasalahan izin mendirikan bangunan atau rumah ibadah sempat mencuat sejak tahun 1979, 2011, 2013, dan kini kembali terkuak ke permukaan. Kesepakatan sudah pernah diambil oleh pemerintah daerah untuk menanganinya. "Tapi kemudian ada massa yang memaksa melakukan pembakaran seperti kemarin," kata Luhut. 

Bupati Aceh Singkil, Safriadi, menyatakan sesungguhnya ada kesepakatan antarwarga di daerahnya terkait pendirian rumah ibadah pada tahun 1979 dan dikuatkan melalui musyawarah pada tahun 2001. Berdasarkan perjanjian damai tersebut, ujar Safriadi, di Aceh Singkil disetujui berdiri satu gereja dan empat undung-undung.  Namun kini ternyata jumlah rumah ibadah telah lebih dari yang disepakati yakni sebanyak 23 undung-undung. Luhut mengklaim sedikitnya 13 rumah ibadah telah mendapatkan izin namun 10 diantaranya belum mengantongi izin.

"Seperti yang kami ketahui Singkil itu berbatasan dengan Sumatera Utara, dan penduduk Singkil itu banyak berasal dari orang-orang Pakpak bukan Aceh, dan banyak dari mereka yang beragama Kristen," kata Luhut.

Untuk itu, saat ini pemerintah daerah sekaligus gubernur setempat telah diminta untuk mengatasi kerusuhan tersebut. Dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri yang tercantum dalam Peraturan Bersama Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 soal kerukunan beragama dan pembangunan rumah ibadah, syarat mendirikan rumah ibadah adalah mendapatkan persetujuan sedikitnya dari 60 orang dan mendapatkan 90 KTP dan tanda tangan dari umat.


Sumber : berbagai sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami