Gereja Diminta Siapkan Diri Layani Kaum LGBT

Internasional / 29 September 2015

Kalangan Sendiri

Gereja Diminta Siapkan Diri Layani Kaum LGBT

daniel.tanamal Official Writer
16224

Ketua II BPH Gereja Bethel Indonesia (GBI) Pendeta Ferry Haurissa Kakiay meminta agar gereja menyiapkan diri untuk melayani kaum Lesbian Gay Bisexual Transgender (LGBT) di Indonesia. Menurutnya, meskipun gaya hidup LGBT ini jelas menyalahi Firman Tuhan, namun sebagai pribadi mereka tetap harus dilayani oleh gereja.

“Gereja tak boleh tolak kaum LGBT. Ini tantangan gereja. Gereja harus melayani. Gereja harus mempersiapkan diri untuk melayani mereka ini. Namun tentu harus ada pelatihan khusus nantinya bagi siapapun yang akan melayani mereka. Harus ada orang-orang yang secara khusus dipersiapkan untuk menjadi konselor. Nanti akan saya sampaikan ke Sinode GBI agar bisa ada divisi untuk melayani kaum LGBT,” katanya dalam diskusi panel “Gelombang LGBTI yang Memanas” yang diselenggarakan STTB Bekasi di GBI Mega Bekasi, Sabtu (26/9/2015).

Pendeta kelahiran Raja Ampat, Sorong, Papua, 5 Mei 1969 ini juga menegaskan bahwa posisi Sinode GBI terhadap kaum LGBT dan Pernikahan Sesama Jenis, sudah final. Yaitu GBI menolak praktek gaya hidup LGBT dan pernikahan sesama jenis, dan menilainya sebagai perbuatan dosa. “Sikap GBI terhadap isu ini sudah final, menolak gaya hidup tersebut dan pernikahan sesama jenis. Alkitab sudah menuliskan dengan jelas. Gereja melaksanakan pemberkatan nikah bukan untuk yang sejenis. Kita menerima mereka secara pribadi, tapi kita menolak gaya hidup LBGT itu. Memang, fenomena ini seperti bola salju. Dan sudah tidak ragu lagi bahwa saat ini kita sedang mengarah kepada kegenapanNya,” jelasnya.

Didalam pernyataan sikapnya, GBI secara jelas dan tegas, selain menolak gaya hidup LGBT dan praktek pernikahan sesama jenis, juga menolak untuk mentahbiskan kaum LGBT menjadi pejabat di lingkugan sinode GBI baik menjadi seorang Pdp (Pendeta Pendamping), Pdm (Pendeta Muda) dan Pdt (Pendeta). Selain itu kaum LGBT tidak dapat dilibatkan dalam pelayanan-pelayanan mimbar gerejani seperti pelayanan firman, pemimpin pujian, singers, pelayanan perjamuan kudus, pelayanan guru sekolah minggu dan dalam kemajelisan. Namun dalam kondisi dimana gereja memiliki divisi pelayanan dan ibadah kaum LGBT, mereka dapat melayani komunitas mereka dengan asumsi mereka tidak mempraktekan perbuatan seksual sesama jenis (diberlakukan juga bagi kaum heteroseksual yang melakukan praktek seksual diluar pernikahan).

Sumber : Jawaban.com | Daniel Tanamal
Halaman :
1

Ikuti Kami