Mulai 1 September, Jaminan Hari Tua Bisa Dicairkan
Sumber: Waspada.co.id

Nasional / 21 August 2015

Kalangan Sendiri

Mulai 1 September, Jaminan Hari Tua Bisa Dicairkan

Lori Official Writer
5623
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengumumkan tentang revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK. Menteri Hanif mengatakan, PP yang tertuang dalam nomor 60 tahun 2015 ini akan ditindaklanjuti dengan peraturan Menteri nomor 19 tahun 2015 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT tersebut.

Menteri Hanif menjelaskan, perubahan peraturan ini bertujuan untuk mengakomodir kondisi ketenagakerjaan nasional. Aturan baru ini juga berisi tentang apa yang menjadi aspirasi dari para pekerja selama ini. “Itu substansi paling mendasar dari PP nomor 60 tahun 2015 yang merupakan revisi PP nomor 46 tahun 2015,” ucap Hanif, seperti dilansir Kompas com,  Jumat (21/8).

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa mulai 1 September 2015, JHT sudah bisa dicairkan oleh pekerja yang sudah berhenti bekerja atau pun yang terkena PHK. Selain itu, pemerintah juga memberi hak bagi pekerja yang sudah meninggal dunia, berusia di atas 56 tahun dan mengalami cacat tubuh untuk mendapatkan pembayaran JHT.  

Sementara bagi pekerja yang mengundurkan diri, terkena PHK dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. “Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dibayarkan secara tunai dan sekaligus melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan,” terangnya.

Untuk pekerja yang terkena PHK diisyaratkan untuk menyerahkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial dan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) yang masih berlaku.

Kemudian bagi pekerja yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya bisa mencairkan dana JHT secara tunai dengan melampirkan persyaratan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, dan menyerahkan fotokopi paspor dan visa tenaga kerja WNI.

Namun patut diketahui bahwa pencairan JHT hanya bisa dilakukan apabila kepesertaan sudah menempuh masa minimal 10 tahun dan manfaat JHT dapat diberikan paling banyak 30 persen dari jumlah JHT untuk hak kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lainnya.

“Jadi pencairan manfaat JHT dapat juga diambil selama pekerja aktif bekerja. Dengan catatan masa kepesertaan minimal 10 tahun dan manfaat dapat diberikan paling banyak 30 persen dari jumlah JHT diperuntukkan guna kepemilikan rumah. Atau paling banyak 10 persen untuk keperluan lain,” terang Hanif.

Hanif melanjutkan, jumlah dana yang akan diterima pekerja akan disesuaikan dengan besar saldo yang dimiliki para pekerja selama menjadi peserta. “Peraturan teknisnya akan didetilkan dalam peraturan BPJS Ketenagakerjaan yang akan mulai efektif pada 1 September 2015,” tandasnya.

Sumber : Kompas.com/jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami