<!--[if gte mso 9]><xml>
Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) menyatakan bahwa cuti melahirkan yang didapat oleh ibu juga berhak didapatkan oleh ayah. Alasannya adalah bahwa kehadiran ayah amat penting untuk mendukung keberhasilan ibu memberikan ASI eksklusif selama 6 bulan.
"Menurut penelitian, kalau si ayah mendukung
kegiatan menyusui, angka keberhasilan menyusui hampir 100 persen atau 98
persen. Sebaliknya, kalau kurang mendukung, angka keberhasilan hanya 27 persen.
Jauh perbedaannya, kan," ujar Ketua AIMI, Mia Sutanto di Jakarta, Jumat
(30/7/2015).
Mia menjelaskan, ibu menyusui terkadang diliputi rasa tidak percaya diri,
khawatir, takut, sakit, hingga akhirnya stres. Kondisi psikis tersebut bisa
memengaruhi produksi ASI. Saat itulah kehadiran ayah sangat dibutuhkan.
"Suami memiliki peran membentengi istri dari hal-hal seperti itu,"
kata Mia.
Mia mengungkapkan, di beberapa negara maju bahkan mulai diterapkan cuti
orangtua, sehingga ayah berhak cuti berbulan-bulan lamanya setelah anak lahir.
Di Swedia misalnya, pada 2016 mendatang ayah berhak mendapat cuti melahirkan
selama 3 bulan. Bagaimana dengan di Indonesia? Mia mengatakan, ayah berhak
mendapat cuti hanya 2 hari saat sang istri melahirkan.
"Kalau lebih mengapa tidak. Kalau bisa dibikin cuti orangtua, mungkin
selama ASI eksklusif 6 bulan atau masa kritis 3 bulan," kata Mia. Menurut
Mia, selama ini pengasuhan anak hampir diserahkan kepada Ibu sepenuhnya.
Padahal, peran ayah di dalamnya sangat penting untuk tumbuh kembang anak lebih optimal.