KPU: Pencalonan Kepala Daerah Tetap Sah Meski Bergelar Palsu
Sumber: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Nasional / 31 July 2015

Kalangan Sendiri

KPU: Pencalonan Kepala Daerah Tetap Sah Meski Bergelar Palsu

Theresia Karo Karo Official Writer
3431

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa membatalkan pencalonan kepala daerah yang diketahui menggunakan gelar palsu. Perihal pembatalan hanya berlaku bagi calon yang terlibat dalam kasus pidana.

"Gelarnya tidak sah, tetapi sebagai pasangan calon tetap sah. Hanya kasus pidana yang bisa membatalkan pencalonan,” ungkap Ketua KPU Husni Kamil Manik, melansir dari Metrotvnews pada hari ini (31/7).

Bila nanti ada calon yang menggunakan ijazah palsu, pihaknya hanya bisa mencabut gelar dari nama mereka. Hal ini sesuai dengan persyaratan KPU yang menyatakan bahwa calon kepala daerah minimal lulus Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Diproses sebagaimana umum saja. Karena pendidikan tinggi tidak masuk persyaratan utama. Yang jelas jika dianggap ijazah tidak sah yang bersangkutan tidak bisa menggunakan gelarnya,” papar Husni.
 
Disamping itu, KPU juga berencana menunda Pilkada di beberapa daerah. Hal ini dikarenakan minimnya jumlah pendaftaran calon kepala daerah yang bahkan 'maju' dengan calon tunggal. Saat ini pihaknya tengah melakukan evaluasi kembali terkait wacana penundaan pilkada tersebut.

Sumber : Metrotvnews/Jawaban.com by tk
Halaman :
1

Ikuti Kami