Saat ini muncul banyak pengusaha muda, mereka meluncurkan berbagai produk, mulai dari yang digital hingga dalam bentuk produk fisik. Salah satu yang penting adalah memperkuat branding atau merek, karenanya mematenkan merek dagang salah satu hal yang harus menjadi prioritas. Jika Anda sudah melindungi hak intelektual melalui paten merek dagang, ada tiga hal yang harus dilakukan :
1. Gunakan simbol ®
Walau secara hukum tidak harus mencantumkannya, namun hal ini disarankan. Jadi menambahkan simbol ® pada merek Anda sangat penting, sehingga konsumen mengetahui bahwa merek ini sudah dipatenkan, sehingga segala bentuk pelanggaran hak intelektual akan berhadapan dengan meja hijau.
2. Ajukan perlindungan wilayah geografis
Selain paten untuk merek, ada baiknya Anda juga mengajukan perlindungan untuk indikasi geografis. Biasanya merek tersebut diberikan nomor khusus sehingga jika ada pelanggaran saat impor atau ekspor bisa dideteksi. Anda bisa mendaftarkan cukup dengan membayar 500 ribu rupiah di Derektorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
3. Perpanjang dokumen paten tepat waktu
Perlu diketahui bahwa hak paten memiliki jangka waktu, menurut DJKI jangka waktu paten paling lama adalah 10 tahun, selanjutnya Anda harus memperpanjang merek dagang tersebut. Jadi jika Anda lupa memperpanjang, maka hak paten tersebut bisa diambil oleh orang lain. Untuk itu sangat penting untuk memperpanjang hak paten tepat waktu, atau bahkan sebelum masa berlaku selesai.
Untuk mengetahui lebih banyak tentang mematenkan merek dan hak intelektual Anda bisa mengunjungi website dgip.go.id.