Kasus pembunuhan Engeline (8) memasuki babak baru setelah Penyidik Polda Bali menetapkan tersangka baru yaitu sang ibu angkat, Margriet Megawe. Penetapan ini dibenarkan Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti yang mengatakan bahwa polisi mempunyai bukti kuat keterlibatan Margriet dalam pembunuhan tersebut.
"Betul sekali, saya sudah mendapat laporan bahwa Margriet ditetapkan tersangka atas pembunuhan anaknya. Bukti kedua, hasil analisis laboratorium forensik. Ketiga petunjuk di tempat kejadian perkara. Keterlibatan Margriet membunuh Engeline sangat kuat," kata Kapolri, seperti dirilis Kompas com, Minggu (28/6/2015).
Berdasarkan laporan yang diterima Kapolri, polisi mendasarkan penetapan tersangka Margriet atas tiga alat bukti. Pertama, pengakuan Agus, tersangka pertama pembunuhan bocah yang masih duduk di sekolah dasar tersebut. Saat ini, lanjut Badrodin, penyidik masih terus mendalami apa motif Margriet membunuh sang anak angkat. Penyidik juga masih akan mencari apakah ada tersangka lainnya.
Sementara itu terhadap penetapan ini, kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel menyatakan penyesalannya atas sikap Kepala Polda Bali Irjen Pol Ronny Franky Sompie. Yang kami sesalkan dari kemaren itu, kami tidak mau bicara menyinggung Kapolda. Kapolda jauh-jauh hari, belum ada bukti, belum ada apa-apa sudah bilang akan ada tersangka baru, itu yang kami sesalkan," kata Hotma.
Hotma mengaku khawatir bahwa penetapan status itu terjadi semata-mata atas dasar tekanan dari opini masyarakat. "Kami khawatir, Kapolda (Bali) itu mendapat tekanan dari opini masyarakat di luar. Ya sudah jadikan (tersangka)," katanya.
Dilain pihak, Kuasa hukum tersangka
pembunuh bocah Engeline di Denpasar, Bali, Agus Tay Hamba May (25), Hotman Paris Hutapea mengaku lega atas penetapan ini. "Akhirnya, perjuanganku berhasil!" katanya.
Hotman membenarkan keterangan kliennya dijadikan alat
bukti Polisi dalam menetapkan Margriet menjadi tersangka. Di dalam berita acara
pemeriksaan, Agus memang mengaku tidak membunuh Engeline secara langsung.
"Agus hanya membantu penguburan Engeline saja," ujar Hotman. Ketika diminta penegasan apakah artinya Margrietlah yang
menganiaya Engeline hingga akhirnya bocah itu tewas, Hotman kembali berujar,
"pokoknya Agus itu hanya membantu penguburan," ujar dia. Hotman pun
mengaku kliennya tak mengetahui motif Margriet terhadap anak angkatnya itu. Dia berharap polisi-lah yang dapat mengungkap hal itu.
Seperti diketahui, Engeline ditemukan terkubur dalam
posisi tertekuk di dekat kandang ayam di rumah Margriet di Jalan Sedap Malam,
Denpasar, Bali, 10 Juni lalu. Jasad Engelin
ditemukan telah membusuk di bawah pohon pisang dan ditutup sampah. Bocah kelas
2 SD tersebut sebelumnya dilaporkan hilang oleh Margriet sendiri pada 16 Mei
2015 lalu. Berdasarkan hasil otopsi, Angeline diketahui telah
meninggal tiga minggu sebelum ditemukan. Di tubuh jenazah ditemukan luka-luka kekerasan berupa memar pada wajah, leher, serta anggota gerak atas dan bawah.
Pertama, Polisi menetapkan Agus yang bekerja sebagai pembantu di rumah Engeline, sebagai tersangka. Kemudian, Polisi menetapkan Margriet, ibu angkat Engeline sebagai tersangka penelantaran anak. Terkini, Margriet juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Engeline. Sebelumnya, tersangka pembunuhan Engeline yang ditangani Polresta Denpasar hanya menetapkan Agus Tay Hamba May (25) sebagai tersangka. Berdasarkan pengakuan Agus terakhir, dia hanya disuruh mengubur, dan yang membunuh adalah Margriet.