Presiden Sudan Omar al-Bashir, yang dalam pemerintahnya sering melakukan penganiayaan terhadap orang-orang Kristen di bawah interpretasi yang ketat dari hukum Syariah, dilaporkan telah melarikan diri dari Afrika
Selatan karena khawatir bahwa ia mungkin akan ditangkap setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mendakwanya sebagai penjahat perang.
BBC News melaporkan pada Senin,
Bashir
yang berada di Johannesburg untuk pertemuan puncak Uni Afrika, telah melarikan diri dari negara itu setelah
Pengadilan Tinggi Pretoria setempat sedang
memutuskan apakah ia harus diserahkan kepada ICC atau tidak.
Sebelumnya, Pengadilan Kriminal Internasional telah mendakwa Bashir sebagai seorang penjahat perang yang dalam kebijakannya melakukan kejahatan kemanusiaan dan genosida didalam perang yang masih berkecamuk di Darfur dan menyebabkan lebih dari 300.000 orang tewas sejak 2013 silam. Sejak dakwaan ini diumumkan, Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon mengatakan bahwa negara-negara yang telah menandatangani dan menyetujui statuta ICC diwajibkan untuk menangkap Bashir jika dirinya berada di wilayah mereka. "Kami masih tetap optimistis dan bertekad melihat keadilan ditegakkan dalam kasus ini," kata Wakil Jaksa Penuntut dari ICC, James Stewart.
Seperti diketahui,
pemerintah Sudah menerapkan hukum Syariah dibawah kepemimpinan Bashir dan terus
menyebarkan kampanye untuk membuat Sudan berdiri sebagai negara agama yang
kehidupannya diatur secara ketat dibawah hukum Syariah. Dengan menggunakan
milisi pro-pemerintah, Bashir didakwa melakukan permbersihan etnis di Darfur dengan memaksa lebih dari 1,4 juta warga untuk pergi dari tanah kelahiran mereka.