Penerapan hukuman mati di Indonesia terus mengundang silang pendapat. Menurut Prof Gayus Lumbuun, hukuman mati di Indonesia dapat dihapuskan jika situasi dan kondisi telah berjalan melalui 3 hal yaitu Legal Culture, Substantif dan Struktur yang baik.
“Legal Culture, artinya budaya hukum, dimana masyarakat sudah taat hukum dan tidak berbuat kriminal atau sudah tertib. Kedua ada substansi atau aturan yang baik dan ada hukum yang baik. Yang ketiga struktur yang baik, pejabat dan pegeak hukum sudah baik,” katanya dalam Seminar Pro Kontra Hukuman Mati, di Graha Bethel, Senin (11/5/2015).
Selain itu dirinya juga menyebutkan bahwa saat ini Indonesia masih menerapkan hukuman mati khusus untuk kasus extraordinary crime, yaitu makar melawan negara, korupsi, narkoba, pembunuhan berantai dan terorisme. Namun dari lima kategori kejahatan tersebut, hanya kategori korupsi saja yang belum dilaksanakan. “Negara harus berani untuk melakukan hukuman mati untuk kasus korupsi,” katanya.
Dalam diskusi yang berjalan interaktif tersebut hadir beberapa akademisi seperti Merphin Pandjaitan dan Yacob Tomatola, selain itu dihadiri oleh praktisi hukum, selain juga jemaat gereja dan pegiat HAM.