LPS Cabut Izin 27 Bank Terindikasi Pidana
daniel.tanamal Official Writer
<!--[if gte mso 9]><xml>
Normal
0
false
false
false
IN
X-NONE
X-NONE
MicrosoftInternetExplorer4
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]>
<style>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;}
</style>
Sebanyak 27 bank yang terindikasi pidana telah dicabut
izinnya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS sendiri telah memberikan
kuasa kepada Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk
melaporkan dugaan tindak pidana perbankan dari 27 bank yang telah dicabut
izinnya tersebut.
"Dari jumlah itu, delapan bank di antaranya telah selesai proses hukum
nya, sedangkan 19 bank masih dalam tahap proses hukum," kata Direktur
Eksekutif Hukum LPS Robertus Bilitea dalam diskusi “Optimalisasi Pengejaran
Aset Pelaku Tindak Pidana Perbankan pada Bank Gagal” di Hotel Atlet, Jakarta,
Senin, 11 Mei 2015.
Berdasarkan data yang diperoleh dari OJK, Robertus menyebut sudah ada 63 bank
yang dicabut izin usahanya dan diserahkan kepada LPS. Robertus menuturkan 19
bank yang masih dalam tahap proses, di antaranya lima bank perkreditan rakyat
(BPR) atau bank perkreditan rakyat syariah (BPRS) yang dalam proses investigasi
oleh BI. "Lebih dari 90 persen diketahui terdapat indikasi tindak pidana
perbankan," tambah Robertus.
Bank yang dalam proses penyidikan ada 12, terdiri atas satu bank umum dan
sebelas BPR atau BPRS. Sedangkan yang dalam proses pengadilan atau sudah
diputus pada tingkat pertama ada dua BPR. Selain itu, pada 2015, LPS telah
melaporkan pemegang saham salah satu BPR yang dilikuidasi yang diduga melakukan
tindak pidana menghambat proses likuidasi. "Ini melanggar Pasal 95 ayat 1 juncto Pasal 47 ayat 3 Undang-Undang LPS," tutur Robertus.
Sumber : berbagai sumber
Halaman :
1