LPS Cabut Izin 27 Bank Terindikasi Pidana

Nasional / 12 May 2015

Kalangan Sendiri

LPS Cabut Izin 27 Bank Terindikasi Pidana

daniel.tanamal Official Writer
3662
<!--[if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4 </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:10.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-theme-font:minor-fareast; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin;} </style> Sebanyak 27 bank yang terindikasi pidana telah dicabut izinnya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS sendiri telah memberikan kuasa kepada Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaporkan dugaan tindak pidana perbankan dari 27 bank yang telah dicabut izinnya tersebut.

"Dari jumlah itu, delapan bank di antaranya telah selesai proses hukum nya, sedangkan 19 bank masih dalam tahap proses hukum," kata Direktur Eksekutif Hukum LPS Robertus Bilitea dalam diskusi “Optimalisasi Pengejaran Aset Pelaku Tindak Pidana Perbankan pada Bank Gagal” di Hotel Atlet, Jakarta, Senin, 11 Mei 2015.

Berdasarkan data yang diperoleh dari OJK, Robertus menyebut sudah ada 63 bank yang dicabut izin usahanya dan diserahkan kepada LPS. Robertus menuturkan 19 bank yang masih dalam tahap proses, di antaranya lima bank perkreditan rakyat (BPR) atau bank perkreditan rakyat syariah (BPRS) yang dalam proses investigasi oleh BI. "Lebih dari 90 persen diketahui terdapat indikasi tindak pidana perbankan," tambah Robertus.

Bank yang dalam proses penyidikan ada 12, terdiri atas satu bank umum dan sebelas BPR atau BPRS. Sedangkan yang dalam proses pengadilan atau sudah diputus pada tingkat pertama ada dua BPR. Selain itu, pada 2015, LPS telah melaporkan pemegang saham salah satu BPR yang dilikuidasi yang diduga melakukan tindak pidana menghambat proses likuidasi. "Ini melanggar Pasal 95 ayat 1 juncto Pasal 47 ayat 3 Undang-Undang LPS," tutur Robertus.



Sumber : berbagai sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami