Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengingatkan bahaya narkoba dan status Indonesia dalam darurat narkoba. Secara resmi BNN menyebutkan, sekitar 50
orang meninggal setiap hari karena penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang
itu.
BNN mencatat sekitar 4,2 juta warga Indonesia menggunakan narkoba pada
pertengahan 2014 dan lembaga ini menargetkan bisa merehabilitasi sekitar 100
ribu pengguna narkoba di tahun ini. "Sekitar 50 orang meninggal setiap
hari karena narkoba dan kerugian ekonomi maupun sosial mencapai Rp 63 triliun per tahun," ujar Kepala BNN
Komjen Pol. Anang Iskandar di, Jakarta, Rabu (29/4).
BNN mengaku sudah mengetahui keberadaan 48 jaringan
pengedar narkoba di seluruh Indonesia. Hukuman mati dinilai Anang dapat
memberikan efek jera terhadap para pengedar norkoba. Indonesia telah menetapkan
aturan ini dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan
menurut Anang negara lain tidak bisa ikut campur. "Kami sudah mengedus
mereka. Ini tinggal ditangkap-tangkapi saja," ucapnya.
Berdasarkan data BNN saat ini ada 60 terpidana kasus narkoba yang telah
diputuskan untuk dihukum mati dan menanti waktu eksekusi. Jumlah tersebut tidak
termasuk delapan orang yang telah dieksekusi mati pada 29 April 2015. Sebanyak
60 terpidana itu akan masuk tahap berikutnya dalam eksekusi mati. Namun, Anang
tidak mengetahui pasti kapan mereka bakal dieksekusi karena hal ini merupakan
ranah Kejaksaan Agung.
Pada Rabu (29/4) dini hari, sebanyak delapan terpidana mati telah dieksekusi di
Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mereka adalah empat warga Nigeria, Jamiu
Owolabi Abashin yang lebih dikenal sebagai Raheem Agbage Salami, Okwudili
Oyatanze, Martin Anderson, dan Silvester Obiekwe Nwolise. Ada pula duo Bali
Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Rodrigo Gularte dari Brasil, dan Zainal
Abidin dari Indonesia.
Seorang terpidana mati bernama Mary Jane Veloso asal Filipina, ditunda
dieksekusi mati tadi malam karena ada perkembangan bukti baru di negara
asalnya.Tahap pertama eksekusi mati kasus narkoba telah dilakukan pada 18
Januari 2015. Kelima terpidana itu adalah Ang Kiem Soei asal Belanda, Namaona
Denis warga Malawi; Marco Archer Cardoso Moreira dari Brasil, Daniel Enemuo warga Nigeria, dan Rani Andriani, seorang wanita asal Cianjur.