BNN: Setiap Hari 50 Orang Tewas Karena Narkoba

Nasional / 30 April 2015

Kalangan Sendiri

BNN: Setiap Hari 50 Orang Tewas Karena Narkoba

daniel.tanamal Official Writer
3508
<!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin-top:0in; mso-para-margin-right:0in; mso-para-margin-bottom:8.0pt; mso-para-margin-left:0in; line-height:107%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri",sans-serif; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-fareast-language:EN-US;} </style>

Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengingatkan bahaya narkoba dan status Indonesia dalam darurat narkoba. Secara resmi BNN menyebutkan, sekitar 50 orang meninggal setiap hari karena penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang itu.

BNN mencatat sekitar 4,2 juta warga Indonesia menggunakan narkoba pada pertengahan 2014 dan lembaga ini menargetkan bisa merehabilitasi sekitar 100 ribu pengguna narkoba di tahun ini. "Sekitar 50 orang meninggal setiap hari karena narkoba dan kerugian ekonomi maupun sosial mencapai Rp 63 triliun per tahun," ujar Kepala
BNN Komjen Pol. Anang Iskandar di, Jakarta, Rabu (29/4).

BNN mengaku sudah mengetahui keberadaan 48 jaringan pengedar narkoba di seluruh Indonesia. Hukuman mati dinilai Anang dapat memberikan efek jera terhadap para pengedar norkoba. Indonesia telah menetapkan aturan ini dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menurut Anang negara lain tidak bisa ikut campur. "Kami sudah mengedus mereka. Ini tinggal ditangkap-tangkapi saja," ucapnya.

Berdasarkan data BNN saat ini ada 60 terpidana kasus narkoba yang telah diputuskan untuk dihukum mati dan menanti waktu eksekusi. Jumlah tersebut tidak termasuk delapan orang yang telah dieksekusi mati pada 29 April 2015. Sebanyak 60 terpidana itu akan masuk tahap berikutnya dalam eksekusi mati. Namun, Anang tidak mengetahui pasti kapan mereka bakal dieksekusi karena hal ini merupakan ranah Kejaksaan Agung.

Pada Rabu (29/4) dini hari, sebanyak delapan terpidana mati telah dieksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mereka adalah empat warga Nigeria, Jamiu Owolabi Abashin yang lebih dikenal sebagai Raheem Agbage Salami, Okwudili Oyatanze, Martin Anderson, dan Silvester Obiekwe Nwolise. Ada pula duo Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Rodrigo Gularte dari Brasil, dan Zainal Abidin dari Indonesia.

Seorang terpidana mati bernama Mary Jane Veloso asal Filipina, ditunda dieksekusi mati tadi malam karena ada perkembangan bukti baru di negara asalnya.Tahap pertama eksekusi mati kasus narkoba telah dilakukan pada 18 Januari 2015. Kelima terpidana itu adalah Ang Kiem Soei asal Belanda, Namaona Denis warga Malawi; Marco Archer Cardoso Moreira dari Brasil, Daniel Enemuo warga Nigeria, dan Rani Andriani, seorang wanita asal Cianjur.




Sumber : CNN Indonesia
Halaman :
1

Ikuti Kami